Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tanah Pribadi 'Disabot' Desa Melalui PTSL, Pemilik Gugat BPN

Jumat, 21 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus PTSL kembali mencuat di Jembrana. Kali ini pihak BPN Negara digugat dan meminta membatalkan sertifikat yang telah dikeluarkan.
 
 
Kasus tersebut terjadi di Desa Budeng, Jembrana. Tanah hak milik pribadi oleh pihak Desa Budeng dimohonkan sertifikat melalui program PTSL menjadi atas nama Pura Gede Budeng, Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng.
 
Pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan kini meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) mencabut sertifikat tanah yang telah dikeluarkan tersebut lantaran dianggap sebagai bentuk perampasan hak milik warga oleh prajuru desa setempat.
 
Berdasarkan informasi, lahan yang sempat digunakan sebagai Balai Desa dan kini tampak belum dimanfaatkan dan terbengkalai itu akan dijadikan lokasi pembangunan wantilan desa. Kini pihak keluarga pemilik tanah yang menyatakan memiliki bukti kepemilikan keberatan atas  upaya pensertifikatan tanah oleh pihak desa yang dituding sepihak tersebut.
 
Pemilik tanah meminta pihak BPN Jembrana menarik kembali dan membatalkan pengatasnamaan sertifikat tanah tersebut dengan melayangkan surat keberatan. Bahkan terkait keberatan tersebut, BPN Jembrana pun telah memanggil pihak desa setempat salah satunya Bendesa Pakraman Budeng.
 
Pj. Perbekel Budeng, I Wayan Puma Mahardika Jumat (21/6) mengumpulkan perangkat desa dan adat  serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan masalah tersebut, berharap ada titik temu dan bisa  segera diselesaikan.
 
I Wayan Nayun asal Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana yang mengklaim sebagai pemilik tanah dikonfirmasi wartawan mengaku keberatan dengan tindakan sepihak perangkat desa setempat. 
 
“Dari awal ini sepihak, keluarga satupun tidak tahu sampai muncul sertifikat, kayaknya ada perampasan dari desa adat terhadap hak saya. Padahal saya punya pipil tahun 1945 dan SPPT atas nama Pan Jelub. Rapat kemarin juga pihak keluarga tidak diberitahukan,” ujarnya. 
 
Menurutnya pada tahun 1966 orang tuanya meminjamkan sebidang tanah yang bersebelahan dengan rumah orang tuanya tersebut untuk balai desa hingga dipindahkan tahun 2005. Namun beberapa bulan lalu tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh pihak desa. 
 
“Yang kami permasalahkan 2 are dari total 3 are yang disertifikatkan” terangnya.
 
 
Pihaknya sudah memohon agar sertifikat itu ditarik. Surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut dilayangkan pada tanggal 23 Mei 2019 namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak BPN.
 
Sementara Pj. Perbekel Budeng, I Wayan Putra Mahardika saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak. “Kami hanya fasilitasi masalah di desa dan sudah kami kumpulkan tokoh untuk membicarakannya," ujarnya singkat.
 
Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Bendesa Pakraman Budeng, I Ketut Hindu Riyasa melalui ponselnya mengakui pihaknya memang dimintai keterangan oleh BPN Jembrana terkait persoalan tanah pelaba pura tersebut. 
 
Namun pihaknya mengaku menolak untuk dimediasi dengan pemilik tanah. "Kami mau dimediasi  oleh BPN tapi kami menolak karena sudah bulat itu bukan milik pribadi. Kami hanya menjalankan hasil paruman desa. Dari dulu memang digunakan oleh desa. Kan bisa saja luas tanah itu berubah seperti karena ada pelebaran jalan.  Kenapa tahun 2015 tidak sekalian disertifikatkan kalau memang itu milik pribadi. Kalau mau digugat, kami persilahkan," tandasnya.(BB)


Berita Terkini