Pekak Cabul Akhirnya Dibui, Bukti dan Saksi Mengarah ke Pelaku
Rabu, 19 Juni 2019
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Pekak MW asal Banjar Munduk Anggrek Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo yang mencabuli cucu kandungnya berusia 13 tahun akhirnya dibui.
ÂÂ
ÂÂ
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramudita dikonfirmasi sore tadi membenarkan pihaknya telah mengamankan dan menahan pelaku (MW).
ÂÂ
Penahanan tersebut dilakukan karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan barang bukti yang ada serta keterangan pelaku, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah cucunya sendiri.
ÂÂ
"Untuk pelaku kita sangkakan dengan pasal pasal 82 UU RI Nomor 17 thn 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," terangnya. Atas perbuatan pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
ÂÂ
ÂÂ
Sebelumnya MW seorang pemulung tega mencabuli cucunya sendiri di rumah kosong dengan cara memasukan dua jari tangan kiri ke kemaluan korban kemudian digerak-gerakannya maju mundur berulang kali. Sementara tangan kanan pelaku meremas susu korban.
ÂÂ
Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil kabur dan ditemukan sembunyi di kebun oleh warga dan diantar pulang. Kemudian korban menceritakan ulah bejat kakeknya kepada orang tuanya. (BB)