Kasus Ponakan Diperkosa Berulangkali "Mandeg", KPPAD Bali Harap Aparat 'Serius Proses
Rabu, 19 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di wilayah Banjar Buleleng, pada Maret 2018 hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, KPPAD Bali sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan aparat penegak hukum di Buleleng yang intinya akan menindaklanjuti kasus ini tetapi hingga kini sangat disayangkan tidak ada perkembangan yang jelas.
"Untuk itu, KPPAD Bali mendorong kepolisian Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk segera memproses kasus ini demi keadilan bagi korban dan juga kepastian hukum," tegas Divisi Hukum dan Advokasi Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH. kepada awak media Baliberkarya.com, Rabu 19 Juni 2019.
Seperti yang diketahui, anak yang menjadi korban sempat membuat gempar Bali karena anak mengalami depresi berat pasca peristiwa kekerasan yang dialami. Anehnya, kini pihak aparat penegak hukum menyampaikan bahwa kasus belum bisa lanjut karena kondisi mental anak yang tidak bisa dimintai keterangan.
"Hal ini sangat kami sayangkan dimana seharusnya dengan kondisi mental anak yang terganggu digunakan alat bukti lain untuk bisa mengungkap kasus ini dan bukan hanya memaksakan harus dengan keterangan korban," sentil Yastini.
Soal saksi yang selalu dijadikan persoalan selama ini, Yastini memandang selain melihat KUHAP agar juga melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai perluasan pengertian saksi.
"Kami mendesak Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng agar kasus ini bisa diproses sehingga tidak menjadi perseden buruk dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual anak terutama bagi korban anak yang mengalami gangguan mental," tegas Yastini lagi.
Seperti diberitakan, pasca diperkosa berulangkali oleh pamannya sendiri IBKS alias IG (65), bocah manis, sebut saja Bunga yang kini berumur 15 tahun harus menjalani hari-hari beratnya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali. Korban asal Desa/Kecamatan Banjar Buleleng ini terpaksa dikirim ke RSJ oleh pihak keluargnya karena mengalami depresi berat.
Kasus memilukan tersebut pun menyita perhatian banyak pihak, termasuk Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak. Mereka langsung mendatangi Mapolres Buleleng. Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus karena dikhawatirkan pelaku dapat mengancam kenyamanan dan keamanan warga lainnya dan hingga kini belum dilakukan penangkapan.
Ket Foto: Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, SH.
Ida Kadek Ardika, kakak tiri korban sempat menjelaskan kejadian tersebut dilakukan paman korban yang masih tinggal satu natah dari tanggal 21-27 Februari 2018 lalu. Selama sepekan pelaku IG disebut melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.
Aksi bejatnya itu pun dilakukan di kamar mandi yang selama ini digunakan oleh keluarga korban dan pelaku. Pelaku pun disebut mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
Bahkan tidak hanya ancaman verbal, korban juga sempat menerima kekerasan fisik dari IG. Bunga yang masih duduk dibangku SMP itu pun dinyatakan kabur dari rumah pada Kamis (1/3/2018) lalu dan ditemukan Ardika di jembatan desa.
"Setelah kejadian itu adik saya berubah jadi pendiam. Sempat kabur juga dari rumah, diajak pulang tidak mau, setelah saya tanya katanya diperkosa sama paman saya," ungkapnya.
Pasca kejadian tersebut, Bunga pun terus merasa tertekan dan sejak itu ia tidak lagi masuk sekolah. Lantas depresinya pun menjadi hingga akhirnya pada Jumat (9/3/2018) pukul 02.00 Wita dilarikan ke rumah RSUD Buleleng karena berteriak histeris dan akhirnya dirujuk ke RSJ Bangli.
Kasus inipun, akhirnya resmi dilaporkan ke Mapolres Buleleng, pada Jumat (16/3/2018) lalu. Anehnya, sejak dilaporkan belum juga ada penangkapan terhadap pelaku. Padahal pihak pelaku yang sudah sempat dimintai keterangan sudah mengakui perbuatannya.
Hal tersebut membuat puluhan advokat di Buleleng, tergabung dalam Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak mendatangi Mapolres Buleleng dan meminta kejelasan.
Padahal sebelumnya kala itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat mengaku akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan Mikael menegaskan, meskipun korban dirawat di RSJ Bangli, tidak menyurutkan langkah kepolisian untuk tetap memproses kasus ini.
Sejauh ini pihaknya pun mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kami baru periksa tiga orang saksi, dan korban masih di rawat sehingag belum dapat dilakukan visum, tetapi tetap akan diproses," tutupnya.(BB).