Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bilang Putus Setelah Renggut Keperawanan, Pemuda ini Dituntut 10 tahun

Selasa, 18 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk hanya bisa pasrah duduk di ruang sidang mendengar JPU mengajukan tuntutan penjara selama 10 tahun.
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih,SH menuntut terdakwa berusia 23 tahun ini atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan terhadap korban berinisial Putu KP yang saat ini baru lulus dari bangku SMP.
 
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat2 jo Pasal 82 ayat 1, serta  atau Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa dimuka sidang yang dipimpin Ida Ayu Nym Adnya Dewi,SH.MH, Selasa (18/6/2019).
 
 
Jaksa dari Kejari Denpasar itu juga mengajukan supaya terdakwa dikenakan pidana denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan.
 
Atas tuntutan ini terdakwa didampingi penasihat hukum Benny Hariyono dkk., berencana mengajukan pledoi. "Kami upayakan pembelaan tertulis minggu depan," kata Benny usai sidang.
 
Sebelumnya, hingga terdakwa diperkarakan diawali korban tiba-tiba depresi dengan teriak-teriak di rumah lantaran diputusin sang pacar (terdakwa). Korban mengaku depresi lantaran kegadisannya direnggut terdakwa yang sudah menggaulinya hingga lima kali.
 
 
Berawal terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa semester 7 jurusan tehnik di salah satu universitas swasta di Denpasar ini berkenalan dengan korban di media sosial Instagram (IG), 25 November 2018. 
 
Dari perkenalan, mereka kemudian tukar nomor WhatsApp. Kemudian mereka lanjut pada pertemuan, namun gagal dengan alasan terdakwa baru habis kecelakaan dan meminta korban untuk datang ke rumahnya untuk menengok.
 
Akhirnya korban datang ditemani temannya berinisial DV ke rumah terdakwa. Keesokannya terdakwa minta supaya korban datang lagi namun tanpa temannya. 
 
Malam harinya korban menghubungi terdakwa melalui ponsel. Pada intinya korban meminta terdakwa untuk segera menikahinya lantaran sudah tidak tahan dengan orangtuanya yang galak. Saat itu oleh terdakwa diiyakan asalkan mau datang besok sendirian selepas pulang sekolah dan terdakwa janji akan menikahi korban tiga tahun lagi.
 
 
Selasa (27/11/2018) korban datang seorang diri ke rumah terdakwa. Kebetulan jarak rumah korban dan terdakwa tak terlalu jauh. Siang itu terdakwa langsung mengajak korban masuk kamar dan mengajak berhubungan badan.
 
Pengakuan korban saat itu digauli hingga lima kali. Saat akan pulang, korban sesampai di rumah langsung dihubungi terdakwa dan dinyatakan putus. Saat itu juga nomor kontak Korban dan pertemanan di medsos diblok oleh terdakwa.
 
Korban pun langsung meronta macam orang kesurupan. Orang tua korban yang berusaha menenangkan akhirnya mengetahui apa yang dialami korban dan melaporkan terdakwa ke Polisi. (BB)


Berita Terkini