Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bantah Palsukan Tandatangan Penjualan Tanah, Edward Tobing Tantang Lakukan Uji Labfor

Minggu, 16 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait sidang kasus penipuan yang menjerat terdakwa I Made Anom Antara (49) di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim Kuasa Hukum pihak Pelapor dalam hal ini Njoo Daniel Dino membantah adanya pemalsuan tanda tangan terkait penjualan tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu, Kuta Selatan. Tak mau pernyataan tersebut jadi konsumsi publik Edward Tobing dan rekan selaku kuasa hukum Njoo Daniel Dino menantang untuk melakukan uji labfor.
 
 
Edward Tobing mengaku bahwa pernyataan yang dilontarkan MHD.A Raja Nasution,SH yang menyebut Njoo Daniel Dino telah memalsukan tanda tangan dan menjual tanah milik I Made Anom Antara (49) tanpa sepengetahuan pemilik, tidak benar.
 
Menurutnya dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi notaris I Ketut Ariana,S.H dijelaskan dan disampaikan dimuka sidang bahwa terdakwa Anom Antara dengan persetujuan dari Istrinya telah menandatangani akta terkait jual beli tanah tersebut. 
 
"Jadi jelas bahwa tanah tersebut dijual dari dia (terdakwa) selaku pribadi kepada dia selaku direktur PT Panorama Bali. Tidak ada unsur pemalsuan dalam hal ini, karena jelas itu ditandatangani langsung oleh pemilik tanah yaitu terdakwa atas persetujuan istri terdakwa," sebut Edward Tobing,S.H, dan rekan.
 
 
Pihaknya pun mempertanyakan pernyataan Raja Nasution yang menurutnya tidak mendasar. “Apakah sudah ada hasil labfor yang mengatakan itu identik atau tidak identik atau yang mengatakan itu palsu.? Silahkan diuji di labfor," tegas Edward, Minggu (16/6/2019).
 
Diberitakan sebelumnya, Raja Nasution menyebutkan kliennya atas nama Made Anom Antara telah dirugikan karena lahan miliknya telah dijual secara diam-diam. Diungkapkan juga terjadi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak Njoo Daniel Dino yang telah dilaporkan ke Polda Bali. Sayangnya, laporan pemalsuan tersebut tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian. 
 
 
“Justru tanah milik klien kami dijual diam-diam dan dipalsukan tandatangannya, inipun sudah kami laporakan ke Polda Bali tetapi kok justru tidak ditindaklanjuti. Justru klien kami yang dilaporkan oleh Dino Dinatha dan direspon cepat penyidik di Polda saat itu,” pungkas Raja Nasution belum lama ini. (BB)


Berita Terkini