Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kok Bisa! Dua Orang ber-KTP Jatim Memilih di Jembrana Tanpa Form A5

Rabu, 17 April 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pemungutan suara Polres dan Pileg 2019 di TPS 04 Loloan Timur, Jembrana, yang berlokasi di SD Negeri 2 Loloan Timur ternoda.
 
 
Diduga, ada dua orang ber-KTP Jawa Timur ikut mencoblos di TPS tersebut. Padahal kedua pemilih tersebut tanpa membawa form A5 atau surat keterangan pindah memilih. Kenyataan ini berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
 
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, dua orang ber-KTP Jawa Timur tersebut saat hendak  mendaftar untuk memilih telah ditolak oleh aparat Linmas dan petugas pendaftar. Namun menurut salah seorang petugas Linmas, keduanya oleh salah satu saksi yang merupakan kerabat kedua orang ini, diminta kembali masuk untuk mencoblos. 
 
“Karena semua saksi menyetujui, akhirnya bisa mencoblos,” ujar sumber, Rabu (17/4/2019). 
 
Terkait masalah tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan yang dikonfrimasi mengatakan, persoalan itu berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), jika benar ada dua orang ber-KTP Jawa Timur ikut memilih tanpa membawa form A5.
 
 
“Sebenarnya sudah tidak boleh. Kita lihat di Undang-Undang yang baru ini apakah ada. Kita lihat dulu, saya tidak bilang sekarang PSU tapi kita lihat dan pelajari dulu. Potensi (PSU) ada," terangnya. 
 
Sementara itu, selain Sentra Gakkumdu telah rapat terkait permasalahan di TPS 4 Loloan Timur ini, Bawaslu Jembrana juga masih mengumpulkan data dan fakta terkait temuan tersebut. 
 
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Mulyawan mengatakan, permasalahan ini seharusnya tidak sampai terjadi apabila seluruh komponen di TPS teliti, baik itu PTPS, saksi maupun KPPS. Pihaknya akan memanggil semua pihak untuk melengkapi data dan faktanya. 
 
 
"Kita lakukan kajian dulu. Tapi setelah melihat persoalan yang terjadi, potensi PSU sangat besar. Nanti yang merekomendasikan PSU itu Pengawas TPS berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
 
Nanti PTPS yang merekomendasi ke KPPS yang diteruskan ke KPPS untuk dilanjutkan ke KPU Kabupaten melalui PPS dikelurahan dan PKK. Namun tergantung pula hasil kajian berdasarkan keterangan penelitian dari pengawas TPS.(BB).


Berita Terkini