Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ketinggian Bangunan Maksimal 15 Meter, Togar Harap jangan Direvisi untuk Menjaga Taksu Bali

Senin, 04 Februari 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pro kontra revisi aturan ketinggian bangunan dalam revisi Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali hingga kini masih terus bergulir. Sejumlah kepala daerah seperti Bupati Badung secara tegas telah menolak perubahan aturan ketinggian bangunan yang saat ini maksimal setinggi pohon kelapa atau setara 15 meter.
 
 
Advokat kawakan dan pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar juga ikut angkat suara. Dengan tegas ia juga menolak perubahan ketinggian bangunan ini.
 
"Ketinggian bangunan maksimal setinggi pohon kelapa atau setara 15 meter ini harga mati untuk menjaga taksu Bali. Jangan diutak-atik dan direvisi lagi," tegas Togar Situmorang yang dijuluki 'panglima hukum' itu.
 
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu menegaskan harus melihat kajian jangka panjang mengenai ketinggian bangunan di Bali dan bukan hanya melihat kondisi Bali dalam jangka pendek.
 
 
"Kita jangan melakukan pengingkaran terhadap warisan kearifan lokal. Kita tetap harus berkomitmen pada bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang saat ini ketinggian bangunan maksimal hanya 15 meter atau sama dengan pohon kelapa," kata Togar Situmorang yang juga Ketua  Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu.
 
Ket foto: Pemerhati Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. 
 
Advokat dermawan yang banyak memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu menilai jika tata ruang tidak disesuaikan, maka caleg milenial yang dikenal dengan komitmen "Siap Melayani Bukan Dilayani dan Anti Korupsi Anti Intoleransi" itu khawatir perkembangan yang begitu cepat justeru sulit mengawal kelestarian Bali.
 
"Tata ruang tidak boleh menyusahkan masyarakat, tetapi kelestarian Bali juga harus tetap terjaga," jelas advokat nyentrik itu.
 
 
Togar yang kini tengah menyelesaikan program doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana itu berpendapat kehadiran Perda RTRW ini juga berguna bagi negara mungkin instansi pemerintah misalnya, aturan ini bisa memberikan dispensasi untuk kebutuhan darurat negara apabila dibutuhkan oleh negara dalam keadaan darurat.
 
Selain itu, lanjut Togar, pengaturan terkait sanksi terhadap pelanggaran tata ruang nantinya, juga harus disesuaikan, harus diatur tegas. Togar melihat selama ini sanksi yang diatur dalam Perda RTRW, tetapi eksekutor di lapangan justru gamang, antara provinsi atau kabupaten/ kota.
 
"Kedepan tidak boleh lagi seperti itu. Pemerintah provinsi hanya koordinator, eksekutornya ya pemerintah kabupaten/ kota," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini