Pergub Buah Lokal Jangan Sebatas Kata, Gus Adhi: Perlu Langkah Nyata‎ Wujudkan Kualitas, Kuantitas
Senin, 24 Desember 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Menanggapi rencana Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Buah Lokal yang mewajibkan hotel dan restoran menyerap produk pertanian lokal seperti buah lokal, Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi menegaskan harus ada upaya konkret atau langkah nyata dalam mewujudkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk pertanian Bali seperti buah lokal.
BACA JUGA : Tim Unit 'Jibom' Sterilisasi Gereja di Bali
Menurut Gus Adhi, hal ini penting agar buah lokal ini bisa lebih berdaya saing, menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bisa lebih banyak diserap untuk konsumsi dunia pariwisata baik di hotel maupun restoran.
"Pergub (Peraturan Gubernur) buah lokal jangan hanya sebatas kata. Tapi harus ada langkah nyata," ucap Gus Adhi di Denpasar, Senin (24/12/2108).
Gus Adhi yang juga Anggota Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan saat ini Pemprov Bali sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan Buah Lokal. Namun baginya yang penting adalah bagaimana menghasilkan buah lokal yang lebih baik dari sisi kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
"Permasalahan buah lokal dan pertanian secara umum adalah kualitas, kuantitas dan kontinuitas yang tidak berkesinambungan.Tiga K (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) ini harus tercapai. Dinas terkait harus lebih erat melakukan pendampingan kepada masyarakat petani," tegas politisi dalam Pileg 2019 maju sebagai caleg DPR RI petahana dapil Bali nomor urut 2 dari Partai Golkar.
BACA JUGA : Antisipasi Nataru 2019, Polisi Gabungan Razia Penumpang 'Mencurigakan' di Pelabuhan Benoa
Selain itu, Gus Adhi juga mendorong progam Taman Sehati Kementerian Kehutanan agar bisa melahirkan buah lokal unggulan di Bali. Apalagi sebenarnya beberapa buah lokal Bali punya potensi besar tidak hanya dikonsumsi dalam negeri tapi untuk diekspor. Contohnya buah lokal Bali seperti manggis sudah diekspor ke Tiongkok.
Gus Adhi menekankan sertifikasi terhadap bibit dan buah manggis agar lebih dikonkretkan. Begitu juga Badan Karantina harus lebih terpercaya. SOP (Standar Operasional Prosedur) Badan Karantina harus mengacu pada daerah sasaran ekspor.
"Misalnya manggis sudah diekspor ke Tiongkok. Setelah itu kemana? Misalnya Singapura. Apa SOP dari Karantina di Singapura, kita harus mengacu pada itu. Makanya Badan Karantina kita harus diwujudkan sebagai lembaga yang tangguh dan terpercaya," harap Gus Adhi.
BACA JUGA : Berbulan-bulan Antri Penyeberangan Barang ke Nusa Penida,Trip Ditambah Tiga Kali Seminggu
Seperti diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pihaknya akan menuntaskan pembahasan Pergub yang mewajibkan buah lokal dan kerajinan Bali diserap hotel atau supermarket di Bali. Rencananya awal tahun 2019, pergub ini diundangkan secara resmi.
Kebijakan ini bukan semata-mata memaksa setiap pengusaha hotel, supermarket atau usaha perdagangan lain menjual ragam komuditas pertanian lokal Bali, perkebunan sampai produk karya seni warga Bali. Namun yang lebih strategis, regulasi ini upaya proteksi produk pertanian maupun kerajinan yang tidak mudah diklaim oleh daerah lain.(BB).