Pengedar Ekstasi di Pyramid Club, Kuta Disidang
Kamis, 15 November 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa David Rizky (30) yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam Pyramid Club Bali, Jalan Dewi Sri No.33, Kuta, Bali, diadili di PN Denpasar, Kamis (15/11).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Dana Aryantha di Denpasar, mendakwa David dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum menawarkan barang untuk dijual, menerima, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.
Penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di Pyramid Club Bali pada 13 Juni 2018 lalu, pukul 00.30 wita.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan di lokasi diamankan terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) merupakan karyawan Pyramid Club Bali yang kedapatan menyimpan pil ekstasi," beber Jaksa, Kamis (15/11)
Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu.
Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu pukul 02.00 wita yang langsung dilakukan penggeledahan.
BACA JUGA : Bantu 100 Juta, Supadma Rudana: Perusahaan di Bali 'Wajib Terima' Salah Satu Lulusan UNHI
Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus ditempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.
Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram.(BB)