Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Beraksi di 10 TKP, Pencuri di 'Siang Bolong' Dibekuk Polisi

Selasa, 09 Oktober 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Polsek Kuta Selatan for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Yudi Cahyono (38) asal Jember, Jawa Timur dan beralamat sementara di Jalan Taman Bedeng milik Pak Arif di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ditangkap petugas atas pencurian dan pemberatan di 9 TKP di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan di rentang waktu September 2018 dan satu TKP dilakukan pelaku sekitar dua bulan yang lalu.
 
 
Kapolsek Kuta Selatan Akp Doddy Monza melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu H.A Muhammad Nurul Yaqin mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban I Made Juli Adnyana (36) yang mengaku kecurian di rumahnya di Perum Raya Kampial Blok O-1 Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung pada Senin (8/10) sekira pukul 13.30 wita.
 
Dijelaskannya, pihak kepolisian mendapatkan informasi Senin (8/10) sekira pukul 13.45 wita bahwa ada seorang pelaku pencurian terjebak di dalam rumah korban dan telah dikepung oleh masyarakat. 
 
 
"Kita dapat informasi kalau pencurian itu dilakukan siang bolong dan ternyata pelaku terjebak di rumah korban di Perum Raya Kampial Blok O-1 dan benar di TKP telah berkumpul masyarakat mengepung TKP," ungkapnya Selasa (9/10). 
 
 
Bersama korban dan beberapa masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah. 
 
"Pelaku ditemukan bersembunyi di kamar mandi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan padanya barang hasil curian berupa dua buah cincin emas, dua pasang subeng emas, satu buah jam tangan merk Guess, dan uang tunai Rp. 300.000 selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Selatan untuk penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
 
 
 
Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 10 TKP di rentang waktu September hingga Oktober 2018. "Salah satu TKP itu dia ngakunya hari kejadiannya lupa. Kata pelaku si dua bulan lalu di TKP salah satu villa di daerah Legian, Kuta Badung. Barang hasil curian yang didapat pelaku saat itu Laptop merk Azus warna hitam dan uang tunai Rp 200.000," jelasnya.
 
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kini pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolsek dan kasusnya ditangani Polsek Kuta Selatan.(BB)


Berita Terkini