Polisi Tangkap Tiga Anggota Ormas Terlibat Narkoba
Rabu, 19 September 2018
Humas Polresta Denpasar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Tiga pria yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Bali diciduk di lokasi yang berbeda-beda oleh Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa para pelaku kerap menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan, para pelaku merupakan anggota ormas besar di Bali.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Suparta, yang merupakan anggota ormas Baladika, ditangkap atas kepemilikan satu paket sabu dengan berat bersih 0,77 gram. Pelaku ditangkap Selasa (28/8) di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur.
Tersangka kedua, diketahui bernama Anak Agung Ngurah Bagus Pratamawiba, dan ketiga bernama Sumarno anggota ormas Baladika yang merupakan sopir merangkap jadi pengedar narkoba.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki di ketahui bernama AA. Ngurah Bagus Pratama Wibawa anggota Laskar Bali. Tersangka diketahui biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar. Selanjutnya, Selasa (28/8) sekira pukul 12.15 wita di Jalan Gunung Rinjani Denpasar Barat, tersangka ditangkap ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB satu paket sabu dengan berat bersih 0,13 gram," ujar Wakapolresta saat rilis didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Rabu (19/9).
Ditambahkan Kompol Aris dari ketiganya yang berperan sebagai pengedar besar adalah Sumarno. Pria yang memiliki tatto banyak ini, diduga kerap mengedarkan sabu dikalangan anggota ormas.
Tersangka ditangkap pada hari yang sama dengan tersangka Putra Wibawa hanya berbeda waktunya yakni sekitar pukul 00.30 wita di Jalan Mahendradatta Denpasar Barat.
Saat ditangkap ditemukan satu paket sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya di Jalan Tukad Petanu, Gang Belibis, Denpasar Selatan dan ditemukan barang bukti 20 paket sabu dengan total berat bersih 21 paket sabu 10,75 gram.
"Tersangka Sumarno mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang tidak diketahui keberadaannya hanya komunikasi melalui telepon. Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak 4 bulan yang lalu," imbuhnya.
Ditanya, apakah para pelaku juga kerap mengedarkan ke kalangan ormas, Kasat Reskrim enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(BB)