Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pemilu Serentak 2019 Dinilai 'Rawan' dan Cederai Demokrasi. Ini Alasannya!

Minggu, 26 Agustus 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang mengakibatkan terjadinya implikasi kampanye sesuai Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dinilai mengundang kerawanan sehingga baik sebagai penyelenggara KPU maupun masyarakat agar menjaga kondusivitas agar tidak mencederai demokrasi.
 
 
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Provinsi Bali Miftachur Rohman. Jika melihat implikasi kampanye sesuai Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurutnya keserentakan Pemilu menimbulkan tumpang tindih antara legislatif-eksekutif, nasional, ataupun lokal. 
 
Dalam pasal 267 (2) Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu diantaranya terjadinya tumpang tindih isu-isu lokal-nasional, serta isu-isu legislatif ataupun eksekutif.
 
"Konsekuensinya, Caleg DPRD ataupun DPR akan sulit untuk mengkampanyekan diri sendiri," kata Rohman di Denpasar, Minggu (26/8/2018).
 
Selain itu, pemilih peserta pemilu juga akan kesulitan untuk mengenal profil caleg, capres-cawapres, serta visi misi partai.
 
 
"Dengan Pemilu Serentak, pemilih peserta pemilu semua akan lebih terfokus kepada isu-isu capres-cawapres," tukas Wakil Bendahara DPC Gerindra Kota Denpasar ini.
 
Ketua Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Provinsi Bali Miftachur Rohman
 
Dia menjelaskan, dalam pasal 267 (2) Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Kampanye Pemilu dilaksanakan serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD".
 
Dengan demikian, tahun 2019 mendatang, pemilih peserta pemilu akan dihadapkan pada situasi pilihan yang sangat banyak. Kondisi ini jauh berbeda dengan Pemilu April 2014.
 
Karenanya, dalam pandangan Rohman, ada hal yang mungkin nantinya juga terjadi pada Pemilu 2019 yang akan dialami oleh penyelenggara KPU.
 
Persolan yang dihadapi KPU seperti setelah cetak surat suara untuk pendistribusiaannya sangat mungkin salah kirim karena ada nama yang mirip mirip. Belum lagi, situasi demografis Indonesia tak sedikit warga yang berada di Luar Negeri.
 
"Jangan sampai terjadi kesalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan, saya berharap teman-teman KPU bisa memikirkan langkah strategis dalam upaya untuk meminimalisir kesalahan yang akan terjadi," sambungnya. 
 
 
Kesalahan sekecil apapun, harus diantisipasi mulai perencanaan persoalan strategis dari segi waktu, presisi jumlah, pendistribusian/pengiriman.
 
Belum lagi, dalam menulis nama partai, nama caleg DPR Kota/Kabupaten, Provinsi dan Daerah Pemilihan dan lainnya tentu bukan persoalan yang ringan.
 
"Coba kita bayangkan saja, DPR RI ada 80 daerah pemilihan, kemudian DPD provinsi ada 272 daerah pemilihan, DPRD Kota/Kabupaten ada 2.206 daerah pemilihan, DPD Daerah Pemilihan (Dapil) ada 34," sebut tokoh pemuda yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan itu.
 
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, tentu saja KPU harus lebih mengantisipasinya dengan baik karena harus mempersiapkan desain suara sebanyak 2.592.
 
"Mari kita berdoa dan berharap bersama-sama, dengan tetap menjaga Pemilu 2019 nanti agar aman, tentram tidak terjadi hal hal yang bisa merusak Demokrasi Negara kita," tutup Rohman.(BB)


Berita Terkini