'Nyambi' Kurir Narkoba, Tukang Kayu Terancam 20 Tahun Bui
Senin, 30 Juli 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Muazin (33) terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang kayu ini terpaksa nyambi jadi kurir narkoba karena tergiur keuntungan yang besar.
Akibatnya sekarang pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/7) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dihadapan mejelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Metri mendakwa pria lulusan SD ini dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," katanya.
BACA JUGA : Basarnas Denpasar Diterjunkan, Siap Evakuasi Ratusan Pendaki 'Terjebak' di Gunung Rinjani
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, Muazin didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama. Jika terbukti melanggar pasal ini, terdakwa akan dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap pada 7 April 2018 lalu. Penangkapan itu disertai penggeledahan di dua tempat kos terdakwa. Yakni, di kamar kos nomor tiga, Jalan Raya Canggu, Gang Kayu Manis, Nomor 2, Banjar Silayukti, Desa Kerobokan, Kuta Utara.
BACA JUGA : Lapangan Olah Raga SDN 1 Manistusu Ditata
Selanjutnya petugas menggeledah kamar kos nomor empat di Jalan Raya Peliatan, Gang Rare Angon, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara. Dengan barang bukti yakni sabu seberat 195,35 gram netto dan ekstasi seberat 1,05 gram.
Terdakwa melakukan aksinya sebagai kurir narkotika sepanjang Januari sampai April 2018. Tidak tanggung-tanggung, narkotika yang telah diambil dan disebar lebih dari dua kilogram. Sedangkan barang bukti yang kini menjadi barang bukti dalam perkaranya ini merupakan sisa yang belum sempat dijual.(BB)