Perbekel Nyaleg Harus Mundur Dari Jabatan
Minggu, 08 Juli 2018
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. KPU Jembrana secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), sejumlah partai politik (parpol) di Jembrana diketahui mulai sibuk mempersiapkan administrasi dan disibukan dengan bursa calon.
Sementara itu dari informasi yang diproleh, selain bakal calon yang mendaftar ada dari kalangan kader partai politik, namun ada juga dari kalangan perangkat desa, termasuk perbekel (kepala desa) yang masih aktif atau menjabat.
Selain perangkat desa, kuota 30 persen perempuan juga mempengaruhi dalam Pileg 2019 nanti. Apalagi saat ini daerah pemilihan (dapil) di Jembrana mekar menjadi lima dapil dari sebelumnya empat dapil. Belakangan juga ada dugaan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang mencari bacaleg guna memenuhi kuota perempuan itu.
Terkait hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jembrana mengungkapkan sah-sah saja adanya unsur perangkat desa yang nantinya ikut mencalonkan menjadi legislatif. Tetapi mereka harus mengundurkan diri begitu menjelang penetapan calon.
“Pengunduran diri kepala desa itu wajib disertai dengan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian yang ditunjukkan menjelang penetapan calon,” terang Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Minggu (8/7/2018).
Lanjutnya, mereka harus mengundurkan diri menjelang pendaftaran, dibuktikan dengan SK pemberhentian. Memasuki masa pendaftaran bacaleg ini menurutnya syarat administrasi-nya terlalu ribet.
Berbeda dengan periode sebelumnya. Seperti misalnya syarat surat Kesehatan Rohani dari dokter ahli kejiwaan. Pande juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak ikut terlibat dalam proses ini.
“Ketentuan Undang-undang Pemilu, ASN yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Karena itu pihaknya mengingatkan agar ASN tidak terlibat. Sampai saat ini menurutnya memang belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran. Selama masa pendaftaran ini, Panwaslu juga melakukan pengawasan di sekretariat KPU Jembrana lokasi tempat pendaftaran.(BB)