Oknum KPU Kabupaten Kabarnya "Dikondisikan", KPUD Bali Wajib Bina Jajarannya
Sabtu, 09 Juni 2018
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait kabar santer yang menyebut sejumlah oknum anggota KPU di kabupaten yang "dikondisikan" pihak tertentu, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, Ketut Sunadra kepada awak media menyatakan sebagai penyelenggara tahapan, Komisioner KPU jangan coba-coba bermain api alias berbuat kejahatan.
BACA JUGA : Waspada! Sejumlah KPU Kabupaten Kabarnya "Dikondisikan", Ketua KPU Bali: Ini Perlu Diantisipasi
Menurut Sunadra, akibat tindakan kotor tersebut, selain bisa terkena sanksi kode etik, sanksi pidana pemilihan juga mengancam oknum "wasit pemilu" tersebut.
"Bawaslu Bali beserta jajaran sesuai tingkatannya, berkomitmen kuat untuk memastikan integritas proses dan hasil penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dipercaya publik. Jika ada bukti-bukti pemberian atau janji-janji seperti itu laporkan saja ke Panwaskab setempat atau langsung ke Bawaslu Bali," ucapnya.
Untuk mengantisipasi kecurangan sistematis, Sunadra mempersilakan Ketua KPUD Bali melakukan pembinaan kepada jajarannya agar profesional, mandiri atau tak memihak, dan berintegritas.
"Jangan ada pihak-pihak berkepentingan mencoba-coba untuk mencederai demokrasi elektoral apa itu peserta pemilihan atau penyelenggara," tegasnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, Ketut Sunadra
Menurut Sunadra, peserta pemilihan yakni paslon dan timnya wajib berikhtiar melalui visi-misi dan program kerja, ide atau gagasan, dan terobosan untuk meyakinkan pemilih sehingga terpilih dengan cara-cara elegan serta bermartabat.
"Jika tak terpilih, tetap menjadi pihak terhormat. Bagi penyelenggara tetaplah percaya diri dengan kapasitas dan profesional. Ingat akan adanya sumpah dan janji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sunadra juga menegaskan agar dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu bekerja dengan sungguh-sunnguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pilkada Serentak 2018.
"Tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Jika melanggar sumpah itu sudah pasti melanggar kode etik," tandasnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tegasnya sudah mengatur sanksi berat, yakni penghentian sebagai penyelenggara pemilu.
"Terancam pidana penjara 24 hingga 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 240 juta dan paling banyak Rp 600 juta akibat perbuatan kejahatan atau tidak menetapkan perolehan hasil pemilihan sebagaimana diatur UU Pasal 197 UU No. 1 Tahun 2015," sentilnya.(BB).