Beli Ekstasi 10 Butir, Turis Asal Italia Ini Diputus 'Ringan'
Kamis, 07 Juni 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa turis asal Italia, Emanuele Berlingieri (23) nampak nampak lega saat majelis hakim menjatuhkan hukuman yang tergolong ringan yakni hanya selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (7/6) di PN Denpasar langsung diterima terdakwa yang sangat fasih berbahasa Indonesia. "Saya menerima yang mulia," singkat bule yang memiliki tato lambang salah satu ormas di Bali.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, di PN Denpasar, menilai terdakwa terbukti membeli atau memiliki barang narkotika golongan 1. Dimana tertuang pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ketok palu hakim.
Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga asing sering menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada terdakwa.
Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari informasi, itu petugas kemudian menangkap terdakwa di area Parkir Bank BCA Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Klod, Badung, pada 10 November 2017, Pukul 19.00 Wita.
Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tisue warna putih yang didalamnya berisi 10 butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di dalam bungkus bekas rokok Marlboro yang digengam pelaku ditangan kiri.
Hasil interograsi, terdakwa mengaku mendapatkan ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan mengaku ada di Lapas Kerobokan, dengan harga Rp500 ribu per butir.(BB)