Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Remaja 19 Tahun Divonis 5 Tahun

Rabu, 06 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Apes dialami Putu Agus Oktaviana (19) yang tinggal di Jalan Sulatri Gang III No. 6, Denpasar. Sebab, gara-gara sabu seberat 0.03 gram, remaja tamatan SD ini pada sidang, Rabu (6/6) divonis 5 tahun penjara. 
 
 
Majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa dalam amar putusnya yang dibacakan dihadapan terdakwa menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kade Wahyudi yang diwakili Jaksa Suriawa.
 
Yaitu menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan Jaksa dalam surat tuntutannya.
 
BACA JUGA : 
 
Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
 
"Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,"sebut Hakim I Gede Ginarsa dalam putusnya. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Doddy langsung menyatakan menerima.
 
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam surat tuntutanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
 
 
Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 00.20 Wita di kamar Kost di Jln. Tukad Banyuning No. 4H.
 
Terdakwa ditangkap setelah menerima satu buah paket berisikan sabu-sabu dari orang yang bernama I Wayan Vredo Gunawan alias Cok Balu.
 
“Terdakwa menerima sabu dari Cok Balu untuk diberikan kepada orang lain yang tidak di kenal di CK di Jalan Tukad Iya Aya,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
 
Terungkap pula, ternyata terdakwa sudah sering menerima barang dari Cok Balu untuk diberika kepada orang lain dengan upah sekali jalan adalah Rp 50 ribu.(BB)


Berita Terkini