Tolak Putusan Seumur Hidup! Bos Diskotek Akasaka Cs Ajukan Kasasi
Minggu, 03 Juni 2018
ilustrasi (saat penggerebekan)
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Empat terdakwa kasus narkotik yang menyeret diantaranya bos club malam Akasaka, Bali lantaran pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan 19 ribu butir ekstasi mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, empat terdakwa tersebut diputus seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Empat terdakwa masing-masing bernama Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, yang merupakan bos diskotek Akasaka, Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
Kasasi itu merespon putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denpasar dengan manjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi para terdakwa.
Seperti disampaikan I Nengah Jimat, selaku kuasa hukum Dedi Setiawan. "Setelah berdiskusi, kami juga akan mengajukan Kasasi," Kata Jimat.
Hal yang sama juga disampaikan Tetty Septriani Waraba selaku kuasa hukum Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso. Menurut Tetty, kedua kliennya sangat kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim PT Denpasar.
“Untuk sementara alasan kami mengajukan kasasi karena kami tidak terima hukuman klien kami dinaikan menjadi penjara seumur hidup,” ujar Tetty usai mengambil salinan putusan PT (Pengadilan Tinggi) untuk kedua terdakwa tersebut.
Terkait kapan memory kasasi akan dikirim, Tetty mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan majelis hakim PT Denpasar dalam memutus perkara ini.
Demikian halnya dengan terdakwa Abdurahman Willy, melalui kuasa hukumnya Robert Khuana, juga mengajukan resmi kasasi.
"Setelah putusan dari PT Denpasar itu. Saya tegaskan disini, Willy sudah menyatakan mengajukan kasasi," ujar Robert.
Sementara terkait memori kasasi, Robert menyatakan jika masih disusun tim kuasa hukum, dan rencananya akan diserahkan ke MA dalam waktu dekat ini.
"Memori kasasi segera akan kami serahkan, paling lambat Senin depan (hari ini red)," jelasnya.
Dijelaskan Robert, penanganan kasus pidana antara MA dan Pengadilan Negeri (PT) atau Pengadilan Tinggi (PT) berbeda.
"PN dan PT itu memeriksa tentang bukti-bukti sidang. Sedangkan MA hanya memeriksa, apakah PN dan PT sudah benar menerapkan hukum. Apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Jadi MA tidak lagi memeriksa alat bukti, tetapi tentu akan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menganggap majelis hakim PN dan PT telah membuat kekeliruan dalam menilai unsur permufakatan jahat.
Mengacu pada dakwaan jaksa itu melibatkan permufakatan empat orang. Namun fakta sidang mengatakan, hanya dua orang (Willy dan Budi Liman).
"Apakah ini bukan sebuah kekeliruan dalam mempersempit pengertian permufakatan jahat," ucapnya.
Robert juga mempertanyakan, jenis perbuatan atau pelaksanaan penangkapan terhadap kliennya. Apakah diklasifikasi sebagai tindakan berdasarkan penyamaran, kontrol delivery, atau tertangkap tangan.
Diketahui, empat terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir diputus pidana seumur hidup di tingkat banding di PT Denpasar.
Putusan dari masing-masing majelis hakim PT Denpasar ini justru memperberat hukuman bagi para terdakwa tersebut.
Sebelumnya ditingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Willy dkk divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan penjara.(BB)