Dibalut Wafer Tango, Kurir Narkoba Ini Bawa 2930 Butir Ekstasi ke Bali Diupah Rp5 Juta
Senin, 23 April 2018
Humas Polda Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pasca ditangkap Direktorat Narkoba Kepolisian Polda Bali, kurir ekstasi antar pulau Viktor Hary Prabowo (41) yang membawa sekitar 2930 butir pil ekstasi, dalam bungkus makanan Wafer Tango mengaku diupah Rp5 juta untuk membawa barang tersebut ke Pulau Bali.
Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Arief Ramdhani mengatakan, pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar pada Jumat 20 April 2018 sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Ngurah Rai Nomer 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan.
Pihaknya kemudian mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Consina yang didalamnya berisi 3 bekas pembungkus wafer tango ukuran 125 gram yang masing-masing berisi pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir.
"Sebelum menangkap pelaku kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman barang tersebut dibawa ke Bali. Dia ini mengatakan bahwa dia disuruh oleh orang yang ada di Lapas Mataram untuk mengambil barang tersebut. Terus dia mengambil barang itu dari orang yang di Jakarta," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja saat rilis di Mapolda Bali, Senin (23/4).
Pelaku tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali Blok A Nomer 26, Dusun Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Sebelumnya, diinformasikan jika pihaknya mengamankan dua orang. Namun orang tersebut tidak terlibat lantaran hanya meminjamkan KTP kepada pelaku.
Diketahui pria yang meminjamkan KTP tersebut bernama Imam Al Ghojali. "KTP pelaku ini sudah mati kemudian meminjam kepada pria tersebut,"jelasnya.
Pihaknya saat ini tengah memburu orang yang memberi ekstasi dan yang menyuruhnya. "Orang yang mau menerima pil ekstasi ini juga masih kami dalami. Yang jelas dia membawa barang itu mendapatkan upah Rp5 juta," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 buah Kartu ATM, pil ektasi 2.930 butir, tas warna hitam dan tiga bungkus bekas tanggo.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling banyak Rp10 miliar. (BB)