Gila! Ingin Punya Motor 'Bagus', Buruh Proyek Maling Motor di 5 TKP. Didor Petugas
Kamis, 19 April 2018

baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Demi ingin memiliki motor bagus atau motor modifikasi, Andrianto alias Andre (P,20) buruh proyek asal Lombok Tengah nekat maling motor Yamaha Jupiter milik tetangga kostannya di Jalan Pratama Gang Gundul, No.10, Kuta Selatan, Badung.
Walhasil, tersangka dibekuk oleh Satuan Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 14.30 wita di tempat parkir Pantai samuh (Pantai Club Med) Nusa Dua, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

"Jadi berawal dari sebuah sepeda motor yang lama terparkir dan anggota lakukan penyanggongan kita tangkap yang bersangkutan, dan saat ditanya bukti kepemilikan motor pelaku tidak bisa menunjukannya. Lanjut kita periksa lebih mendalam karena gelagat pelaku mencurigakan dan motor yang terparkir juga dalam keadaan bodong," ungkap Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, Kamis (19/4).
Selanjutnya team Opsnal Polsek Kuta Selatan menanyakan kepada pelaku tujuan dan siapa yang menaruh sepeda motor Suzuki FU tanpa Plat Nomor Polisi dari pengakuan yang bersangkutan bahwa dirinya yang menaruh sepeda motor Suzuki FU tanpa Plat Nomor Polisi dan tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor Suzuki FU tanpa Plat Nomor Polisi tersebut adalah miliknya sendiri.
BACA JUGA : Bali Optimis Menangkan 'Bidding' PON XXI

Kemudian anggota Opsnal Polsek Kuta Selatan menanyakan bukti kepemilikan sepeda motor Suzuki FU tanpa Plat Nomor Polisi tersebut akan tetapi pelaku tidak bisa menunjukan Bukti Kepemilikan sepeda motor baik STNK maupun BPKB sepeda motor tersebut.
"Jadi setelah kita interogasi, barulah pelaku mengakui bahwa sepeda motor Suzuki FU tanpa Plat Nomor Polisi adalah hasil pencurian yang dilakukannya di Pantai Samuh , Nusa Dua dan sesuai dengan pengakuan dari pelaku bahwa dirinya sudah sebanyak 5 kali melakukan pencurian sepeda motor," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka kita bawa ke kosannya, namun tersangka berupaya melarikan diri setelah itu dilakukan upaya pelumpuhan dengan melakukan penembakan pada kaki sebelah kirinya dan setelah dilakukan pengecekan di kosa kosan ANDRIANTO als. ANDRE ( inisial AO ) ternyata di dapat barang bukti berupa : 1 unit, Sepeda motor Yamaha MIO warna hitam No Pol DK 6348 ER, 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam No Pol DK 7922 FQ (plat palsu) dan Plat asli No Pol DK 7787 OA,1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam No Pol Dk P 2561 ZY, 1 buah Velg Sepeda motor, yang di akui oleh ANDRIANTO (inisial AO) merupakan hasil curian di beberapa TKP antara lain : TKP di parkiran Pantai Samuh, TKP Parkiran Pasar central Bualu, TKP parkiran tempat kosan di Jalan Pratama Gang Gundul no 20 , dan TKP bengkel Puja Mandala milik Cak Tomo.

motor curian yang dimodifikasi oleh tersangka
"Dia sudah tiga tahun tinggal di Bali sebagai buruh proyek dan dia mencuri sendiri dan mengambil motor dengan mudah dengan menggunakan kunci palsu," imbuh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Nurul Yaqin.

Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



