Seribu Lebih Slop Rokok llegal Diamankan Polisi
Kamis, 08 Juni 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
BaliBerkarya.com-Tabanan. Pengedar rokok illegal di wilayah hukum Polres Tabanan akhirnya diamankan polisi. Pelaku diamankan saat mengemas rokok tanpa cukai di dalam sebuah rumah kontrakan yang terdapat di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar Kediri Tabanan Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 17:00 wita.
"Rokok illegal tersebut saya dapat dari kiriman rekan saya di Pulau Jawa dan juga dari sejumlah teman-teman seprofesi di Tabanan” ungkap Mulyono 43 tahun warga asal Banyuwangi, saat ditemui di ruang penyidik unit IV Reskrim Polres Tabanan.
Rokok illegal ini biasanya di kirim ke sejumlah kabupaten yang ada di Bali khususnya wilayah pedesaan yang jauh dari keramaian kota/kabupaten agar rokok illegal ini tidak dicurigai oleh penegak hukum setempat.
BACA JUGA:
Mulyono biasanya menjual Rokok illegal tersebut dengan harga paling murah 7000 sampai 10.000 per bungkusnya, tergantung jenis rokok yang dianggap lebih istimewa.
Saat ini pihak kepolisian Polres Tabanan telah menyita seribu lebih rokok illegal sebagai barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 54 jungto 29 UU nomer 39 tahun 2007 tentang penjualan tanpa cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Polisi akan terus melakukan pengembangandan mencari pengedar rokok illegal lainya,mengingat rokok illegal yang di miliki Mulyono berasal dari beberapa wilayah yang ada di kabupaten tabanan dan di datangkan langsung dari pulau jawa dengan menggunakan jalur darat. (BB)