Duh Lagi! 3.186 Butir Pil Koplo Diselundupkan dari Jawa ke Bali
Selasa, 21 Maret 2017
Baliberkarya.com
Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu dan exstacy dari Jawa ke Bali dengan menggunakan bus AKAP beberapa waktu lalu, unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan pil koplo.
Ribuan pil koplo yang dikemas dalam paket tersebut juga dikirim melalui jasa bus AKAP dari Rogojampi dengan tujuan Ubung, Denpasar, namun berhasil diamankan petugas.
BACA JUGA : Gawat! Penyelundupan Marak di Gilimanuk, Personil Polisi Kini Ditambah
Informasi yang berhasil dihimpun awak media Baliberkarya.com menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari datangnya bus AKAP CWM P 7029 IZ di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk.
Bus dengan tujuan Ubung, Denpasar yang dikemudikan oleh Yulianto (52), asal Bondowoso tersebut kemudian diperiksa dengan teliti oleh petugas. Ditemukan paket mencurigakan yang bertuliskan lengkap nama dan alamat pengirim maupun penerima.
"Lantaran paket tersebut mencurigakan, anggota Reskrim Polsek Gilimanuk dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pembuntutan hingga di terminal Ubung," terang Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo, SIK didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (21/3/2017).
Sampai di terminal Ubung lanjut Kapolres, paket tersebut diambil oleh seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Nur Hidayat alias Gofur (30) asal Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
"Kemudian penerima paket tersebut berikut pengemudi bus dan kendaraan bus dibawa ke Mapolsek Gilimanuk untuk diperiksa," ungkap Djoni Widodo.
Di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, paket yang terbungkus kertas kado tersebut dibuka oleh penerima dengan disaksikan oleh sopir bus dan anggota polisi.
BACA JUGA : Awas Berbahaya! Kosmetik Ilegal Berbagai Merek Diselundupkan Dari Jawa Ke Bali
Hasilnya didalam paket tersebut ditemukan sobekan-sobekan kain warna-warni, namun ditengah-tenah kain itu ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi ribuan pil warna putih bertuliskan huruf "F" yang diduga pil koplo.
"Setelah dihitung jumlah masing-masing bungkus berbeda, namun totalnya berjumlah 3.186 butir," jelas Kapolres Jembrana.
Kemudian Gofur sebagai penerima paket yang tinggal sementara di Imam Bonjol, Denpasar diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk berikut barang bukti.
Sementara, kini pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 53 KUHP.
BACA JUGA : Terungkap! Pelaku Ternyata Sudah 3 Kali Menerima Kiriman Sabu Lewat Bus AKAP
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai nelayan tersebut, nekat menjual pil koplo seharga Rp 25 ribu perbutir lantaran lama tidak bisa melaut karena sedang paceklik ikan.
Dia mengaku sudah tiga kali menerima paket tersebut, namun pengiriman yang terakhir berhasil diamankan petugas. Sedangkan pengiriman pertama dan kedua yang jumlahnya mencapai 4000 butir berhasil lolos dan habis terjual paling lama 15 hari.(BB).