Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

'Punglik' Sudiantara Jadi Tersangka Korupsi, Ini Surat Tanggapan PDIP Koster!

Selasa, 21 Juni 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Google/Images

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Direktur Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi PD Parkir Denpasar.

Penetapan tersangka secara resmi kepada pria yang akrab disapa 'Punglik' yang kenal sebagai politisi PDIP itu oleh mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Kajari Denpasar yang baru yakni Erna Normawati Widodo sungguh mengejutkan publik Bali.

Penetapan politisi PDIP itu sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PD Parkir Kota Denpasar tahun 2014. Tidak hanya itu, 'Punglik' Sudiantara dituding melakukan penyimpangan dalam penempatan uang PD Parkir pada asuransi sejak sekitar 9 tahun lalu yang totalnya mencapai Rp 15 miliar lebih. Terkait penetapan ini, partai berlambang banteng bermoncong putih asuhan Megawati Soekarno Putri akhirnya gerah. Melalui Ketua DPD PDIP Propinsi akhirnya menanggapi penetapan 'Punglik' Sudiantara Jadi tersangka korupsi, berikut isi surat lengkapnya:

 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali.

 

Berkaitan dengan status Nyoman Gede Sudiantara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan beberapa hal kepada para kader Partai, Simpatisan Partai, dan masyarakat Bali yaitu sebagai berikut: 

Bahwa memang benar saudara Nyoman Gede Sudiantara adalah anggota PDI Perjuangan yang pernah duduk sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan Bali yaitu Wakil Ketua Bidang Hukum periode 2010-2015. Sampai saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan di Kota Denpasar, tetapi tidak lagi duduk sebagai pengurus Partai.

Terkait dengan status tersangka tersebut, kami menyampaikan bahwa itu merupakan kasus yang bersifat pribadi, tidak terkait dengan Partai yang dilakukan tidak atas perintah Partai, baik terhadap DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar dan DPD PDI Perjuangan Bali.

Dalam menangani kasus tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar agar dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

DPD PDI Perjuangan Bali, berkomitmen dalam pemberantasan korupsi secara konsisten dengan mendukung langkah langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar tanpa tebang pilih.

Kami mengharapkan agar dalam melakukan proses hukum terhadap Nyoman Gede Sudiantara oleh Kejaksaan Negeri Denpasar tidak berdasarkan atas pesanan atau atas perintah melalui intervensi pihak tertentu, sehingga harus secara terpaksa mencari-cari alat bukti guna menjadikan seseorang menjadi tersangka, langkah demikian adalah mengorbankan seseorang, itu namanya menzolimi seseorang, yang sama sekali tidak boleh dilakukan, apalagi oleh orang Bali yang mengenal dan melaksanakan hukum karma phala.

Kami mengajak semua Partai Politik di Bali agar sama-sama menjunjung tinggi proses penegakan hukum secara profesional dalam pemberantasan korupsi khususnya di Bali. 

Dalam kasus hukum Nyoman Gede Sudiantara, kami mengajak semua Partai Politik di Bali agar tidak melakukan politisasi baik terhadap diri pribadi yang bersangkutan; apalagi mau memojokkan posisi PDI Perjuangan Bali, karena cara seperti itu akan menimbulkan dendam politik secara berkepanjangan antar Partai Politik yang lebih jauh akan bisa berdampak negatif dalam pembangunan demokrasi di Bali dan menggangu hubungan dan kerjasama antar Partai Politik dalam membangun daerah Bali. 

Oleh karena itu, Saya mengajak semua Partai Politik di Bali agar sama-sama mengembangkan sikap yang arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus yang dihadapi oleh Nyoman Gede Sudiantara, jangan ada politisasi untuk semata mata mencari popularitas sesaat dengan menginjak orang lain dan Partai lain, cara seperti itu Saya yakin bukan cara yang sehat dan bukan ciri dan karakter orang Bali.

Dalam kedudukannya sebagai kader Partai, terhadap Nyoman Gede Sudiantara, DPD PDI Perjuangan Bali akan menyerahkan kepada DPP PDI Perjuangan sesuai kewenangan secara penuh sebagaimana ketentuan dalam AD/ART Partai untuk menyikapi apapun bentuk sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

DPD PDI Perjuangan akan mengirim Tim Hukum kepada Saudara Nyoman Gede Sudiantara untuk berkomunikasi untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi proses hukum nanti sekiranya diperlukan, DPD PDI Perjuangan Bali akan membantu sepenuhnya.

 

DEWAN PIMPINAN DAERAH

PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

PROVINSI BALI

Masa Bhakti 2015 – 2020

 

Ketua,

 

 

DR. IR WAYAN KOSTER, MM. (BB).


Berita Terkini