Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tipu Miliaran Rupiah, Raja Denpasar IX Ditangkap dan Dijebloskan ke Sel

Jumat, 20 Mei 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Beritabali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com. Raja Denpasar IX, Tjokorda Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, terpidana 2,5 tahun penjara akhirnya berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Denpasar bersama pihak Kepolisian. Anak Agung Alit ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Jumat (20/5/2016) setelah buron selama satu tahun.

"Kami melakukan penangkapan terpidana di Bandara Ngurah Rai Bali dini hari tadi, karena ia sempat menjadi buronan. Saat ditangkap terpidana sangat kooperatif," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua saat ditemui di Denpasar.

Zebua menyatakan terpidana Tjokorda Samirana ditangkap dan diborgol saat ia turun dari pesawat jurusan Jakarta-Bali lalu diangkut dengan mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, Tjokorda Samirana divonis penjara selama 2,5 tahun penjara yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. Pasca divonis, ia sempat buron selama setahun, sehingga dilakukan penangkapan tim Kejaksaan Negeri Denpasar.

Zebua menjelaskan, saat ini Tjokorda Samirana tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasusnya itu. Namun, Kejaksaan Negeri Denpasar memastikan proses tersebut tidak mengganggu proses penahanan Raja Denpasar itu. "Saat ini terpidana sedang menjalani penahan dan kita tunggu saja nanti proses PK itu," jelas Zebua. 

Menurut Zebua, penangkapan Raja Denpasar IX itu lantaran ia dituding melakukan penipuan jual beli tanah senilai Rp 7,5 miliar yang merugikan korbannya bernama Lely. Kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikan Tjokorda Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan sebagai terpidana berawal pada tahun 2006 silam.

Kala itu, korban Lely berniat membeli tanah dan akhirnya diperkenalkan dengan Tjokorda Samirana yang berniat menjual tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar. Harga tanah yang ditawarkan oleh Tjokorda Samirana adalah Rp 75 juta per are (100 meter persegi). 

Lely pun sepakat untuk membeli tanah tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan Rp 75 juta per are. Uang muka yang akan dibayarkan Lely sebesar Rp 15 miliar dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Saat Lely akan melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 7,6 miliar, Lely minta kepada Samirana agar diperlihatkan sertifikat tanah yang asli. 

Saat itu, Tjokorda Samirana berjanji akan segera menunjukkan sertifikat tanah tersebut. Lantas, Lely pun datang ke notaris Gusti Ngurah Oka untuk melunasi uang muka sebesar Rp 15 miliar. Akan tetapi, dari pihak penjual (Tjokorda Samirana) ternyata tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli dan hanya memperlihatkan fotokopi saja. 

Belakangan diketahui, surat-surat dan tanah yang dijanjikan Tjokorda Samirana ternyata tidak ada atau fiktif. Pada November 2006, justru muncul surat pemblokiran tanah dari keluarga Puri Satria. Inti surat tersebut adalah tanah di Badak Agung tersebut adalah tanah Puri Satria dan tidak boleh sampai dipindahtangankan. (BB/Beritabali)


Berita Terkini