Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Uji Emisi Kendaraan Capai Kelulusan Sampai 93% per Hari

Sabtu, 30 April 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Guna memberi informasi tentang bahaya emisi kendaraan kepada masyarakat, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar bersinergi pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Uji Emisi kendaraan secara berkelanjutan. 
 
Uji telah dilaksanakan di Lapangan Sesetan,  Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Mulawarman dan terakhir di Jalan Teuku Umar Barat.
 
Uji Emisi kendaraan yang dilaksanakan selama empat hari menargetkan 2000 unit kendaraan dengan minimal perharinya 250 unit kendaraan, akan tetapi di hari pertama sudah melampaui target dengan 613 unit kendaraan perharinya dengan total kelulusan uji emisi 93,8 persen. 
 
Menurut Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah BLH Kota Denpasar IB Putra Wirabawa yang ditemui pada pengujian emisi kendaraan, Jumat (29/4/2016) mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi. 
 
“Uji emisi sekarang ini menyasar yang bergerak dan yang tidak bergerak. Dengan kata lain uji emisi yang bergerak untuk mengendalikan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor,” ujarnya. Setelah melalui uji emisi diharapakan gas buang dari kendaraan bermotor tidak memberikan efek  bagi kesehatan manusia. Bila ada kendaraan bermotor yang gas buangnya bosa menyebabkan pencemaran maka diharapkan dibawa ke bengkel. Uji emisi tidak bergerak akan menyasar tempat seperti kantor dan sekolah-sekolah.
 
Uji emisi dibedakan sesuai bahan bakar untuk kendaraan mobil yakni solar dan bensin selain sepeda motor. Dimana untuk kendaraan bermotor katagori mobil berbahan bakar bensin harus memenuhi syarat ambang batas minimal untuk HC (Hidrokarbon) 1200 PPM, CO (Karbon Monoksida) 4,5 persen dan untuk kendaraan berbahan bakar solar dengan ambang batas emisi minimal Opasitas 70 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor katagori roda dua 2 TAK ambang batas minimal untuk HC 12000 PPM, CO 4,5 persen dan untuk 4 TAK ambang batas minimal untuk HC 2400 PPM, CO  5,5 persen. (bb)


Berita Terkini