Warga Desa Pengambengan Ramai-ramai Golput untuk Pileg, Hanya Pilih Capres

  15 Februari 2024 POLITIK Jembrana

Ket poto : Petugas KPU jembrana saat menurunkan kotak suara di Kantor Camat Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Pilkada 2024 diwarnai dengan tingginya suara tidak sah di Desa Pengambengan, Jembrana. Dari 33 TPS yang ada, diperkirakan setengahnya terdapat suara tidak sah. Hal ini terjadi meskipun partisipasi pemilih tergolong tinggi.

Berdasarkan data, jumlah pemilih di Desa Pengambengan tercatat sebanyak 71.686 orang, dengan 35.611 perempuan dan 36.075 laki-laki. Dari jumlah tersebut, 57.751 orang datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya.

Menurut informasi yang didapat dilapangan tingkat kepedulian empati kepada calon legislatif sangat rendah sekali di Desa Pengambengan sangat rendah sekali. Menurut salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pencoblosan kali ini menurutnya terlalu ribet. “Terlalu ribet dan kertas suara besar sekali kaya Koran dan juga para calon legislative banyak yang saya tidak kenal,” katanya. kamis (15\2\2024).

Saat dikonfirmasi Perbekel Pengambengan Kamaruzzaman membenarkan warganya banyak yang tidak memberikan hak pilihnya kepada suara legislatif hanya mencoblos suara capres dan cawapres saja. “Hampir semua TPS ditemuakan surat suara yang tidak sah, tingkat kehadiran warga di TPS mencapai 260 orang bisa yang ndak nyoblos sampai ada 76 orang. Hampir semua rata-rata seperti itu,” ucapnya.

Komisioner KPU Jembrana Divisi Perencanaan dan Data Korwil Negara Sa'rani membenarkan tingginya suara tidak sah di Desa Pengambengan. "Saat pemantauan tadi malam, ada 1 TPS yang kekurangan sampul surat suara tidak sah," terangnya.

Kekurangan sampul ini terjadi karena banyaknya surat suara yang tidak sah. Sa'rani menduga hal ini terjadi karena banyak warga yang datang ke TPS hanya untuk memilih capres-cawapres, dan tidak memilih anggota legislatif.

"Banyak yang tidak tercoblos setengah di setiap TPS di Desa Pengambengan. Ada beberapa TPS yang mencapai 70-100 suara tidak sah," kata Sa'rani.

Hampir semua TPS di Desa Pengambengan kekurangan sampul surat suara tidak sah. Sa'rani memperkirakan dari seluruh TPS, hampir setengah surat suara legislatif tidak tercoblos. "Yang tidak dipahami, mereka datang ke TPS tapi tidak nyoblos," ujar Sa'rani.

Sa’rani menambahkan, untuk sementara jumlah surat suara yang tidak sah belum bisa dihitung lantaran masih pengiriman kota suara dan surat suara ke Kantor Camat Negara. “Nanti pada saat pleno pada tanggal 17 Februari 2024 baru kita ketahui jumlah surat suara sah dan tidak sah, mohon bersabar,” pungkasnya. (BB)