Paul Rindu Berat 1,5 Tahun Tak Bisa Bertemu Kedua Anaknya, Mantan Istrinya Diduga Eksploitasi Anaknya

  11 Januari 2024 OPINI Badung

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Paul La Fontaine ditemani kedua Penasehat Hukumnya kepada wartawan di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (11/1/2024).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Perjuangan panjang dialami seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Paul La Fontaine untuk bisa bertemu kedua anaknya namun segala upaya yang telah dilakukan Paul hingga kini belum membuahkan hasil. Pasalnya, pasca-bercerai dengan sang istri berinisial AVP dirinya kerap dipersulit untuk bertemu kedua putri kesayangannya.

Kepada sejumlah media, Paul mengaku mengalami dugaan pemerasan oleh mantan istri yang diketahui bekerja sebagai General Manager (GM) di salah satu vila di Uluwatu, Kuta Selatan lantaran kerap meminta sejumlah uang jika Paul ingin bertemu dengan kedua buah hatinya tersebut.

“Menurut saya ini sudah masuk ke ranah pidana. Ini sudah termasuk kedalam eksploitasi anak, dia (mantan istri, red) menjadikan anak-anak sebagai alat untuk meminta sejumlah uang. Kalau saya tidak penuhi saya tidak bisa bertemu dengan dua anak saya itu. Fakta persidangan sudah jelas, bahwa hak asuh kami berdua yang menanggung, tetapi kenapa sekarang saya yang dipersulit? Saya hanya ingin bertemu anak-anak saya,” ucap Paul ditemani kedua Penasehat Hukumnya kepada wartawan di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (11/1/2024).

Penasihat Hukum dari Mr. Paul yakni Devara K. Budiman dan Ferdi Nandus Kiki Affandi mengatakan atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Selain itu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali juga sudah memberikan rekomendasi sebagai langkah selanjutnya. Untuk itu pihaknya mengimbau agar AVP tidak lagi menghalangi hak kliennya untuk bertemu dua anaknya.

“Intinya klien kami hanya ingin segera bertemu kedua anaknya. Jangan dipersulit lagi, kita juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan eksploitasi anak dan sudah berkoordinasi dengan unit PPA di Polresta Denpasar dan Polres Badung. KPAI dan KPPAD Bali juga sudah mengeluarkan rekomendasi, bahwa kedua belah pihak ini harus patuh terhadap putusan pengadilan,” tegas Devara didampingi Kiki seraya mengaku pihaknya juga akan men-somasi Habitat Village.

Kiki menambahkan kliennya juga mengkritisi terkait status laporan di Polres Badung dan Polresta Denpasar yang fokus pada kurangnya tindakan di Badung setelah 14 bulan dan langkah Polresta ke mediasi 3B. Ia juga menyebut tempat AVP bekerja juga ikut terlibat menghalangi-halangi Paul bertemu dengan anaknya dan diduga telah melanggar Pasal 330 dan 335 KUHP, terkait dengan penyembunyian anak dan terhambatnya HAK aksesnya.

“Harapan kami untuk mediasi diutamakan, kembali ke pola asuh bersama seperti yang diperintahkan Pengadilan Denpasar sesuai dengan pengaturan pembagian anak yang berhasil ada sebelum penculikan anak pada tanggal 26 Agustus 2022. Kami juga akan men-somasi pihak Habitat Village,” tandasnya.

Sementara disisi lain, pihak AVP tak hadir dalam mediasi yang digelar pihak Polresta Denpasar dan hingga saat ini belum bisa dihubungi sejumlah awak media.(BB).