Viral Penangkapan Ibu Persit Menyusui Ditangkap dan Ditahan, Kabidhumas Polda Bali Sebut Kini Ditahan di UPTD PPA

  12 April 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Menanggapi video viral penangkapan Tersangka AP (34) yang diunggah di media sosial (medsos, red), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan kejadian tersebut, terjadi pada Kamis (11/4/2024). Saat ini ibu dari dua orang bayi ini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman, jalan raya Pemogan, Denpasar Selatan.

KBP Jansen menyampaikan penangkapan terhadap Tersangka AP, berdasarkan; Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024.

“Pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, di SPBU jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Polresta Denpasar mengamankan Tersangka AP, perempuan 34 tahun, pekerjaan medis, beralamat di Legenda Wisata, Kelurahan Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat,” terang Jansen dalam keterangan persnya, Kamis (11/4/2024).

Ia menegaskan penangkapan Tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU UTE) karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” rinci Jansen.

Mengingat Tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah.

“Berlokasi di UPTD PPA Rumah Aman jalan raya Pemogan, serta pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga Tersangka AP agar memercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” pungkas Jansen.

Diberitakan sebelumnya, Agustinus Nahak selaku Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari (AP) kepada media menyatakan kliennya ditangkap layaknya menangkap gembong narkoba atau teroris.

“Diintimidasi dan ditangkap begitu keji tanpa menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan,” ungkap Agustinus Nahak, SH, MH, dan Egidius Klau Berek, SH selaku Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari dari kantor hukum Agustinus Nahak dan Rekan di Denpasar Selasa (9/4/2024).

Kendati demikian kondisi yang dialami kliennya, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Pomdam IX/Udayana dan Kepolisian yang sudah memberikan atensi terhadap kasus ini.

“Kini tinggal penyidikan dan pemeriksaan berlanjut ke pengacara terdahulu yang telah membiarkan keterlibatan akun medsos (media sosial, red) mengunggah postingan-postingan yang melanggar ketentuan UU ITE sebab tanpa konfirmasi ke klien kami terlebih dahulu,” jelas Nahak.

Padahal menurut Nahak, barang bukti yang diberikan ke pengacara terdahulu hanyalah untuk kepentingan pemeriksaan bukan untuk mengunggahnya di medsos. Hal inilah yang ditengarai memicu permasalahan ini bermula. Bahkan klien beserta keluarganya yang keberatan atas postingan akun medsos tersebut.

“Meskipun klien kami, dialihkan penahanan dari tahanan Polresta Denpasar ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tapi tetap kami menolak untuk menandatangani surat penahanan, sebab menurut kami banyak kejanggalan yuridis dari mulai penangkapan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan,” beber Nahak saat itu.

Dirinya selain dikenal sebagai penggiat bela negara juga selama ini terjun sebagai aktivis penggiat perlindungan perempuan dan anak.

“Ini sudah termasuk kriminalisasi dan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia, red). Sungguh malang nasib klien kami, melapor perilaku bejat suaminya malah dikriminalisasi dengan sangat keji. Kami sudah mengajukan perlindungan hukum kepada Komnas HAM, Komnas Kepolisian, Pomdam dan lain-lain demi memperjuangkan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi Anandira dan bayinya yang juga turut ditahan. Saya curiga ada orang kuat di belakang kasus ini,” tutup Nahak. (BB)