Sidang Prof Antara, Hakim Minta Pembuktian Unsur Kerugian Negara SPI Unud 

  16 November 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Persidangan kasus SPI Unud dengan terdakwa Prof Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Putusan sela eksepsi yang dibacakan oleh majelis hakim sangat mengecewakan kuasa hukum Prof Nyoman Gede Antara. Pasalnya, kuasa hukum sudah secara lengkap menyampaikan tentang keberatannya, tapi majelis hakim berpendapat lain, namun kabar baiknya majelis akan menyatakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut. 

"Selama ini khan JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya berpatokan terhadap dakwaan lalu kemudian tiba-tiba dengan seenaknya 'berubah' menjadi adanya 'kerugian negara' maka nanti akan perlu diuji lebih lanjut, untuk itu kami tidak berkecil hati jika pada sidang pokok perkara berikutnya hal itu tidak terbukti adanya 'kerugian negara' maka klien kami harus bebas," kata Agus Saputra, SH, MH selaku kuasa hukum Prof Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (16/11/2023).

Meski ditolak eksepsi Prof Antara, Agus mengaku tidak khawatir karena majelis hakim masih mempertimbangkan hal-hal yang disinggungnya tersebut di dalam eksepsi. Pertimbangan majelis hakim itu akan dibahas dan dibuktikan pada agenda sidang berikutnya. "Hal-hal yang akan dibahas di dalam sidang pokok perkara adalah pemalsuan surat, kerugian negara, dan hal lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Prof Antara membacakan eksepsinya pada sidang yang digelar Selasa (31/10/2023). Banyak hal yang disinggung Prof Antara di dalam eksepsinya. Mulai menuduh isi dakwaan jaksa tidak akurat dan amburadul, hingga Prof Antara yang mengaku banyak mendapat tekanan dari para pejabat tinggi di Bali untuk meluluskan calon mahasiswa baru titipan mereka.

Sementara, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal masuk Unud yang menjerat Antara dan tiga staf Unud itu disebut merugikan negara Rp 335 miliar. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022.(BB).