Penjelasan JPU Dinilai Muter-muter Ada Keraguan, Prof. Antara Dapat Dukungan Moril Para Sahabat

  09 November 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang lanjutan kasus dana SPI Unud Kamis 9 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Prof. Antara yang mendapat dukungan moril dari Para Sahabat.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., kembali digelar, Kamis 9 November 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar. 

Adapun agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa eks Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara. Dari tanggapan JPU yang disampaikan, Pasek Suardika sebagai kuasa hukum Prof Antara, merasa ada keraguan yang disampaikan karena dalam penjelasan JPU itu justru muter-muter. 

Sederhananya kata dia, kalau memang ini kasus korupsi harus ada, pertama kerugian negara, kedua memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Di dakwaan menurutnya, tidak ada dijelaskan, kalau memperkaya diri sendiri, berapa terdakwa itu memperkaya diri sendiri, bagaimana perbuatannya, itu harus muncul. Lalu modusnya seperti apa sehingga dia memperkaya diri sendiri. 

"Termasuk juga upaya memperkaya orang lain, juga harus dimunculkan di dakwaan itu. Siapa orang lain itu yang diperkaya, atau korporasi?. Kalau korporasi itu siapa?. Kalau dalam hal ini Unud, sudah jelas Unud kan lembaga milik pemerintah," kata Pasek ditemani rekannya Agus Saputra Saat ditemui usai sidang.

Dalam hal ini, Ia merasa kebingungan, yang mana unsur kerugian negara itu dibawa ke pribadi terdakwa, ke orang lain maupun ke korporasi. Namun ketiga  unsur itu tidak dimunculkan dalam dakwaan. "Karena itulah kami mengatakan ini kurang lengkap, kurang cermat. Maksudnya kami itu sedang membantu JPU juga. Nanti di pokok perkara biar gampang. Misalnya terdakwa mengambil uang negara sekian miliar. Jadi berapa nilainya itu harus diuji, bagaimana modusnya bagaimana cara mengambil dan sebagainya, kemudian yang kedua memperkaya orang lain, orang lain ini siapa? Si A, si B, si C yang diperkaya. Kan tidak muncul di dakwaan," ungkapnya.

Menurut Pasek maupun Agus Saputra, apabila hakim itu ada keberanian, paling tidak tanggapan JPU itu tidak diterima. Karena memang kurangnya disitu. "Kalau korupsi itu kan intinya itu, banyak kebijakan negara banyak keputusan negara itu merugikan keuangan negara. Tapi tidak memperkaya orang lain atau tidak memperkaya pejabat itu sendiri. Tapi ini kan belum jelas," tegasnya.

Foto: Gede Pasek Suardika (GPS) selaku kuasa hukum Prof Antara.

Bagi Pasek maupun Agus Saputra, kalau Unud diaudit, sebelum berlakunya SPI tahun 2018 hingga sekarang, justru aset Unud meningkat  pesat. Namun, ini justru kata dia dikatakan merugikan. Ia menilai, kalau kasus ini berlanjut, tentu akan kesulitan menguji, pihak mana yang harus diuji untuk yang menikmati korupsi ini.  

Ia juga mengkritik, kenapa rektor yang waktu dia menjadi ketua panitia, tidak menjadi terdakwa, padahal terdakwa saat itu adalah sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru. Kemudian saat dia menjadi rektor, kenapa ketua penerimaan mahasiswa baru saat ini, tidak menjadi terdakwa. 

"Pertanyaannya, baik jabatan ketua panitia penerimaan mahasiswa baru, jabatan wakil rektor, jabatan rektor, kok hanya satu orang saja disasar. Karena itulah terdakwa membuat eksepsi sendiri, seakan akan memang dirinya sendiri yang disasar. Kalau memang jabatan ketua penerimaan mahasiswa baru, artinya semua ketua penerimaan yang kena. Begitu juga Rektor, berarti semua Rektor juga kena. Tapi kalau nyasar orang, mau jabatan apa ,yang penting orang itu. Ini memang agak sedikit anomali kasusnya," ujarnya, sembari mengatakan kalau pihaknya optimis, paling tidak dakwaan tidak diterima karena tidak cermat. 

Pada sidang kali ini, sahabat dari Terdakwa Prof. Antara, turut hadir memberi dukungan moril. Diantaranya, Prof Sulis, dan kawan-kawan dari fakultas Teknik dan lainnya. Ditemui usai sidang, Prof Sulis mengatakan, kehadiran sahabat dari Prof Antara ini, hanya untuk memberikan support dan semangat sebagai seorang teman. 

"Makasi, semangat ya," ucap Prof Antara kepada para sahabatnya yang hadir sambil melambaikan tangan menuju mobil tahanan.

Sementara para sahabatnya ini berharap yang terbaik bagi Prof Antara serta kasus ini bisa ada kejelasan dan segera selesai.

"Sebelumnya, sudah sempat bertemu dengan Prof. Antara. Hanya say hello. Cuman nanya kabar. Saya melihat kondisi ok," jelasnya.(BB).