Pengusaha Properti Ditipu Komplotan Oknum Notaris, Polda Bali: Kami Tahan, Terlapor FH Banyak Laporan 

  03 Juli 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto Kolase: Liana, pengusaha properti, bersama kuasa hukumnya I Putu Harry Suandana Putra, seusai melakukan pelaporan ke Polda Bali, terkait dugaan penipuan dialami terhadap terlapor FH dkk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Salah satu pengusaha properti di Bali bernama Liana menjadi korban dugaan penipuan oleh sejumlah orang diantaranya merupakan oknum notaris terkait jual beli tanah di wilayah Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara. Liana yang merasa ditipu akhirnya ditemani kuasa hukumnya melaporkan oknum notaris ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Liana yang didampingi kuasa hukumnya, I Putu Harry Suandana Putra diterima Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, terhadap 3 orang berinisial FH, B, IFF (oknum Notaris, red) selaku terlapor, pada Rabu (26/6/2023).

"Klien saya ini khan orang properti, biasa berurusan dengan notaris. Artinya klien saya ini percaya kalau sebidang tanah sudah ditangani notaris berarti ini sudah benar. Jadi klien saya sangat yakin dengan kata notaris yang menyatakan bahwa tanah di Batu Bolong dapat ditransaksikan," tegas Putu Harry kepada media Senin (3/7/2023). 

Lebih jauh Putu Harry menceritakan secara singkat kronologis dugaan penipuan yang dialami Liana, dimana kliennya tersebut sangat percaya kepada FH dalam proses jual beli tanah di Bali beberapa tahun belakangan ini, serta peran IFF oknum notaris menambah keyakinan kliennya bahwa proses jual beli tanah di daerah Batu Bolong, Canggu, Badung tersebut dalam status aman dan dapat ditransaksikan.

"Terlapor si B ini orangnya si pemilik tanah. Bagaimana mungkin B yang tidak ada hubungan keluarga bisa menunjukkan lokasi tanah dan di tanah tersebut juga ada pengurugan," ungkap Putu Harry.

Atas dasar itulah, pihaknya menduga, ada kolaborasi dari ketiga orang yakni FH, B dan IFF dalam menentukan pola untuk melakukan penipuan terhadap Liana dengan cara bekerjasama. Terlapor B menunjukkan lokasi tanah tersebut dan mengaku punya kuasa atas tanah tersebut untuk membuat sertifikat.

Terkait jual beli tersebut, Liana disebutkan telah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli tanah tersebut, dengan sepengetahuan oknum notaris IFF. Namun faktanya, justru IFF malah menulis FH sebagai Pihak Pertama dalam proses jual beli tersebut. 

Advokat yang dikenal tegas dan berani bersuara lantang ini menyebut saat ini terlapor FH sudah di tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas sejumlah kasus serupa dengan korban yang berbeda.

"Tindakan FH sudah sangat merugikan, terlebih dibantu oknum notaris yang sangat kami sayangkan. Harusnya seorang notaris tidak menjerumuskan masyarakat. Janganlah masyarakat itu dibodohi karena awam hukum dan percaya institusi penegak hukum," sentil Putu Harry.

Dikonfirmasi terpisah, terkait adanya informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan, S.I.K., kepada wartawan pada Senin (3/7/2023) mengatakan bahwa benar ada LP (Laporan Polisi) adanya dugaan penipuan atas nama FH selaku terlapor oleh Liana, dan masih dalam proses penyelidikan.

"Benar, kita masih di tahap penyelidikan. Kebetulan FH ini banyak laporannya, ada dua belas laporan sejauh ini, yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan," jelas Kombes Pol. Surawan.(BB).