Penegakan Keadilan Restoratif di Polsek Kuta Utara Jauh dari Rasa Keadilan, Togar Situmorang Harap Kejari Badung Melihat Secara Hukum Progresif

  24 Juli 2021 HUKUM & KRIMINAL Badung

Foto: Bukti pelapor sudah datang ke Polsek Kuta Utara untuk memberitahu cabut laporan dan sudah berdamai

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Pada hari ini Jumat tanggal 23 Juli 2021 tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang yaitu advokat Muchamad Arya Wijaya, SH dan advokat Alexander Ricardo Gracia, SH mendampingi klien seorang Warga Negara Asing pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Badung.

Perlu diterangkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2021 yaknk Mantas Vasiliaukas (MV) salah satu klien Law Firm Togar Situmorang ditangkap oleh Polsek Kuta Utara atas dugaan melakukan penganiayaan dan pengerusakan yang diatur dalam Pasal 351 Kuhp dan 406 Kuhp atas pengaduan masyarakat atas nama Sanrego Najibullah Rowa.

Akhirnya klien Law Firm Togar Situmorang yakni Mantas Vasiliaukas (MV) dilaporkan oleh Sanrego Najibullah Rowa ke Polsek Kuta Utara pada 25 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Mantas Vasiliaukas (MV) diamankan dan kemudian ditahan di Polsek Kuta Utara setelah ada pengaduan masyarakat oleh Sanrego Najibullah Rowa, yang mengaku dianiaya oleh Mantas Vasiliaukas (MV) pada tanggal 25 Mei 2021 pukul 02.00 Wita sesuai dengan nomor dumas 219/v/res.1.6/2021/polsek. 

Pada 25 Mei 2021 Mantas Vasiliaukas (MV) ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Kuta Utara selanjutnya ditahan sejak tanggal 25 Mei 2021 di Polsek Kuta Utara. Atas permasalahan hukum yang menjeratnya akhirnya Mantas Vasiliaukas (MV) menunjuk tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang selaku penasehat hukumnya.

Mantas Vasiliaukas (MV) melalui kerabatnya atas nama Selvi Agustina, menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap teradu Mantas Vasiliaukas (MV) kepada Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara, akan tetapi sampai dengan saat ini Mantas Vasiliaukas (MV) tidak mendapatkan kejelasaan apakah permohonan penaguhan tersebut diterima atau tidak oleh Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Selanjutnya tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang selaku penasehat hukum Mantas Vasiliaukas (MV) sesuai dengan petunjuk dari pihak Polsek Kuta Utara untuk melakukan pendekatan dengan korban atau pelapor untuk bisa melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan restoratif justice dan membuat pencabutan laporan di Polsek Kuta Utara.

Pendekatan tersebut diterima dan diapresiasi oleh korban dan keluarganya sehingga korban dan keluarganya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan pengaduan yang telah dibuat sebelumnya di Polsek Kuta Utara sesuai dengan surat kesepakatan perdamaian tanggal 3 Juni 2021.

Dikarenakan korban dan keluarganya dengan Mantas Vasiliaukas (MV) telah berdamai dan tidak ingin lagi kasus ataupun pengaduannya di Polsek Kuta Utara dilanjutkan, pada tanggal 3 Juni 2021 korban dan keluarganya/pengadu membuat surat kepada Kepala Kepolisian Sektor Kuta Utara, perihal pernyataan dan permohonan pencabutan pengaduan masyarakat/laporan polisi yang dibuat pada tanggal 25 Mei 2021 atas nama pengadu Sanregop Najibullah Rowa.

Namun faktanya walau sudah ada perdamaian Mantas Vasiliaukas (MV) dengan pihak korban, kasus ini masih tetap dilanjutkan dan belum dihentikan oleh pihak penyidik Polsek Kuta Utara. Hal inilah yang membuat tim advokat Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum MV merasa heran dan janggal. 

Ia menilai penegakan hukum di tanah air masih saja kerap menyisakan kisah-kisah janggal, miris, ironis dan memilukan yang tidak berpihak pada para pencari keadilan. Instrumen penegakan hukum tak jarang jadi akrobat oknum penegak hukum yang seperti “mencari kesempatan dalam kesempitan.”

Para pencari keadilan pun menjerit begitu seringkali begitu susahnya mengakses dan mendapatkan keadilan padahal solusi penyelesaian atas permasalahan hukum yang ada sudah jelas-jelas terpampang nyata di depan mata, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, memulihkan kondisi dan hubungan baik para pihak, baik korban maupun pelaku, seperti hal dengan konsep restoratif justice (keadilan restoratif).

Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA mengungkapkan kliennya sejak ditangkap sampai dengan Pelimpahan Tahap Kedua dilakukan oleh Polsek Kuta Utara tidak pernah memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Hal itu di perkuat dengannya sebagai kuasa hukum tidak pernah mendampingi kliennya dalam hal memberikan keterangan, terbukti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang dimasukkan dalam berkas pelimpahan tahap dua tersebut yang tidak ada tandatangan kliennya dikarenakan dia keberatan.

Ditambahkan oleh Advokat Muchhamad Arya Wijaya, SH dan Alexander Ricardo Gracia, SH mengungkapkan atas seluruh peristiwa serta upaya yang mereka lakukan, pada Tingkat Polsek Kuta Utara, masih jauh dari rasa keadilan.

"Padahal kami juga telah melaksanakan dan mengupayakan Keadilan Restoraktif yang diatur oleh Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan akan tetapi hal tersebut masih diabaikan," katanya.

Oleh sebab itu, ia berharap pada Lembaga Negara Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Badung yang menangani Perkara kliennya, untuk sekiranya bisa memberikan rasa keadilan yang tidak didapatkan oleh kliennya sebelumnya.

Dengan menerapkan keadilan restoraktif yang diatur di Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juga dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Badung yang merupakan suatu Terobosan hukum Baru kearah Hukum Progresif dalam mencapai Tujuan Hukum sesugguhnya, Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum, bukan Hukum sebagai efek jera bagi pelakunya lagi yang harus dikedepankan.

Hukum Pidana adalah ultimum remedium yang artinya barulah dapat ditegakkan apabila cara-cara persuasif dan musyawarah tidak lagi bisa dilakukan, maka dalam hal kasus ini Pelapor/korban telah berdamai dengan kliennya dan juga telah mencabut Laporannya di Kepolisian Sektor Kuta Utara. 

"Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang kami hormati, kami sangat berharap dengan menggunakan hati nurani dan tangan dingin bapak sebagai Pimpinan Kejaksaan Negeri Badung dapat melihat kasus ini secara hukum Progresif yang mengedepankan Keadilan Restoraktif," harapnya.

Bahwa tanpa mengurangi rasa hormatnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dalam mengambil keputusan juga telah mempunyai Dasar hukum dalam pengambilan keputusan nantinya seperti yang telah diatur didalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraktif antara lain sebagai berikut ; sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PERJA 15 Tahun 2020 (1) “perkara Tindak Pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoraktif dalam hal Terpenuhinya syarat sebagai berikut

a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (telah terpenuhi dari klien kami)

b) Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima ) Tahun (telah terpenuhi dengan Pasal yang diterapkan kepada klien kami dibawah lima tahun).

"Dan tak lupa kami juga mengucapkan Selamat “Hari Bhakti Adhyaksa ke - 61” sebagai momentum untuk meningkatkan pencapaian atas dasar keadilan, kemanfaatan dan kepastian Hukum,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini.(BB).