Pasca Kasus Penimbunan Solar, Dishublutkan Jembrana Keluarkan Rekomendasi BBM Bersubsidi

  21 Juni 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto: Kepala Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten (Dishublutkan) Jembrana I Ketut Wardanayasa didampingi oleh Kepala Desa Pengambengan Kamaruzaman bertatap muka langsung dengan para pemilik kapal di Kantor Desa Pengambengan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sejak diamankannya beberapa nelayan Desa Pengambengan yang diduga menimbum BBM jenis solar oleh Polda Bali, rekomendasi untu pengajuan BBM bersubsidi jenis solah dihentikan untuk para nelayan di Kabupaten Jembrana. hal tersebut dikarenakan ada salah satu nelayan dari Desa Pengambengan diduga menimbun BBM bersubsidi tersebut.

Terhentinya subsidi BBM jenis solar membuat para nelayan kecil khusunya tidak bisa melaut. Didalam rapat sosialisasi BBM yang dihadiri langung oleh Kepala Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten (Dishublutkan) Jembrana I Ketut Wardanayasa didampingi oleh Kepala Desa Pengambengan Kamaruzaman, dihadapan pemilik kapal setelah sebelumnya melalui proses akhirnya Kadis Perhubungan, Perikanan dan Kelautan mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi mulai besok hari Rabu 22 Juni 2022.

Sebelum dikeluarkan surat rekomendasi untuk BBM bersubsidi jenis solar, Kepala Dishublutkan Jembrana mengeluarkan syarat untuk para nelayan diantaranya pertama surat rekomendasi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan sesuai jam kerja. Yang kedua pemegang surat rekomendasi saat membeli solar di SPBN, SPBU adar langsung dibawa ke kapal dan tidak dibernakan di simpan di gudang ataupun dirumah. Yang ketiga peryaratan permohon rekomendasi BBM bersubsidi agar sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi RI nomor 17 tahun 2019.

Setelah ketiga syarat tersebut di bacakan oleh Kepala Dishublutkan Jembrana, pemilik kapal yang hadir langsung setuju dengan ketiga syarat yang diajukan tersebut. saat dikonfirmasi awak media, salah satu perwakilan dari nelayan bernama I Ketut Sumajaya mengatakan, dengan adanya pertemuan ini pihaknya terbantu dikeluarnya rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar dari Dishublutkan Jembrana untuk kapal yang 30 Gt kebawah, sehingga melayan-nelayan kecil bisa kembali bekerja.

“Sebelumnya, sejak kasus proses hukum salah satu nelayan disini yang dikatagorikan menimbun BBM jenis solar, pada hal itu sebenarnya tidak. Saya selaku sebagai nelayan tidak ada usur penimbunan, karena tidak mengambil keuntungan, itu hanya difungsikan untuk kapal dan perahunya sendiri. Padahal saat itu BBM bersubsidi jenis solar susah didapat,” terangnya. Selasa (21/6/2022).

Ia mengaku akan tetap mengikuti aturan. Untuk kapal yang 31 Gt keatas pihaknya tetap tidak memakai subsidi. “Kami tahu solar yang tidak bersubsidi dipakai untuk industri. Kami tetap berharap agar kapal 31 gt keatas mendapatkan BBM bersubsidi. BBm bersubsidi dihentikan dikarenakan ada proses hukum dari nelayan sudah berlangsung selama 4 setengah bulan, sehingga para nelayan sulit mendapatkan rekomendasi,” harapannya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten (Dishublutkan) Jembrana I Ketut Wardanayasa mengatakan, terkait dengan rencana penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar kembali, pihaknya memberikan suatu edaran bahwa, para nelayan tidak diperbolehkan membeli solar di SPBN di bawa kerumah tapi langsung ke nelayan. “Apabila nanti ada kelebihan solar saat usai melaut dan para nelayan mengangkut kerumahnya harus diketahui oleh kepala desa dan dibuatkan surat keterangan,” teragasnya.

Wardanayasa mengaku, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi mulai besok. Sambil nelayan tersebut mengurus surat-surat ijin yang lain. “Rekomendasi dihentikan sudah berlangsung sekira satu mingguan. Hal tersebut dikarenakan adanya kasus terkait dengan penimbunan solar yang dilakukan oleh seorang nelayan.”Selama evaluasi ini kami menunjuk Kepala Desa Pengambengan untuk mengecek, nanti para nelayan saat sehabis melaut kalau solarnya masih agar melapor ke kepala desa sebelum membawanya kerumah,” jelasnya.

Ditempat yang sama, pemilik perahu tersebut yang diwakili oleh Imran mengaku, dengan adanya kejadian beberapa waktu lalu di groupnya salah satu temannya diamankan Polisi diduga menimbun solar. “Sebenarnya tidak seperti itu, nelayan kami setelah melaut dikarenakan solarnya masih sehingga dibawa pulang. Kami tidak mungkin mencari keuntungan disituasi dimana solar saat itu sedang langka,” tutupnya. (BB)