Kasus Pinjol Ilegal, Ini Penjelasan OJK

  05 Oktober 2021 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Banyaknya kasus pinjaman online ilegal di masa pandemi oleh masyarakat kepada perusahaan penyedia pinjaman kebanyakan berakhir menjadi penipuan. Dengan modus pinjaman dengan proses mudah serta cepat, banyak masyarakat menjadi tergiur dan akhirnya terjerat dalam hutang piutang yang tidak kunjung ada akhirnya.

Berdasarkan rilis resmi dari OJK untuk mengatasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal agar masyarakat tidak terjerat dalam kasus hutang piutang ilegal. OJK mengumumkan, jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait hal-hal di atas dapat melaporkannya ke nomor dan website Kontak157.ojk.go.id dan ke Kontak OJK 157, Selasa (5/10/2021)

Untuk mengetahui pinjol yang terdaftar di OJK dapat diakses melalui whatsapp 081 157 157 157 pastikan sebelum meminjam di pinjol cek dulu legalitasnya. Untuk pelaporan pinjol ilegal, pihak OJK akan membantu memblokir aplikasi pinjol ilegal tersebut. Sedangkan penanganan kasus hukumnya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

OJK hanya mengijinkan pinjaman online terdaftar untuk mengakses Camera, Microphone, Location (CAMILAN) saat menginstal aplikasi pinjol terdaftar di OJK, tidak diperkenankan mengakses diluar itu seperti kontak atau folder pengimpanan. Selain itu pinjol yang terdaftar di OJK, dilarang memasarkan produknya melalui WA atau SMS. (BB)