Eksepsi Ditolak, Prof. Antara Siap Buktikan Tak Korupsi di Pokok Perkara

  16 November 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang lanjutan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Kamis 16 November 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Kamis 16 November 2023.

Agenda sidang kali ini adalah putusan terhadap eksepsi Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA: PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023 TANGGAL 12 OKTOBER 2023. Majelis hakim pada sidang ini menolak eksepsi atau pembelaan mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara. 

Atas penolakan tersebut, maka perkara dugaan korupsi SPI Unud dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Sidang materi pokok perkara selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 November 2023.

Agus Saputra, selaku Penasehat Hukum Antara mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, Prof Antara sudah menyampaikan semua keberatan secara lengkap. Namun kata dia, majelis hakim ternyata berpendapat lain, bahwa ada hal menarik, walaupun menolak dalam hal ini perlu pemeriksaan lebih lanjut. 

“Artinya majelis telah menerima itu, cuman harus diperiksa dalam pokok perkara. Misalnya saja masalah ada pemalsuan surat, masalah kerugian negara dan sebagainya. Itu akan diuji dalam persidangan pokok perkara. Jadi kita tidak khawatir tentang itu,” ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan, kekecewaan terhadap keputusan ini. Karena putusan ini menurutnya, daru jaksa tidak menguraikan secara jelas, salah satu contohnya bagaimana perubahan status keuangan yang masuk itu menjadi kerugian negara. “Bagaimana ceritanya?, Kan harus cerita dulu, ini uang masuk, terus kemudian tiba-tiba menjadi kerugian negara, kan harus ada proses. Tidak membalik kalimat, tidak membalik kata begitu saja. Itu yang tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan,” katanya. 

Menurut hakim, akan dibuktikan lebih lanjut, yang nantinya akan dibawa ke dalam pokok perkara. “Itu di pokok perkara akan diuji. Dan menurut kami, kami tidak berkecil hati, walaupun itu dibawa, dan bila tidak terbukti, ini bisa bebas,” ungkapnya. 

Lebih lanjut kata dia, kalimat-kalimat yang disampaikan dalam dakwaan itu, harus diuji. Di dalam putusan lanjut dia, sudah disebutkan, bahwa ini perlu pembuktian lebih lanjut. “Perlu pembuktian lebih lanjut. Ya sudah kita fight di situ. Sekarang jaksa hanya berpatokan pada dakwaan, trus diubah menjadi kerugian negara, nah itu kan harus diuji, bagaimana kalimat itu bisa seenaknya begitu saja. Kalau seumpamanya tidak bisa dibuktikan, harus bebas dari pasal itu,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum yang lain, Erwin Siregar SH, MH, menambahkan, seperti beberapa hari yang disampaikan bahwa salah satu unsur daripada korupsi adalah adanya kerugian negara. Kedua, ini akan lebih baik lagi seandainya diaudit oleh BPK dan BPKP. “Kalaulah ada kerugian, kerugian siapa yang memainkan apakah prof antara, apa pihak ketiga. Ini tidak secara rinci diterangkan dalam surat dakwaan. Jadi nanti kita lihat dalam pokok perkara. Termasuk mengungkap titipan-titipan itu,” ucapnya.

Kalau pendapat jaksa sudah masuk pokok perkara. Artinya perjalanan ini masih panjang. Pihaknya berharap, saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, pada persidangan berikutnya, sudah diberikan kepada pihaknya. Sehingga dari pihak terdakwa, juga bisa mempersiapkan saksi-saksi. “Nanti kita fight di pokok perkara. Mudah mudahan beliau (prof. Antara-red)  tidak bersalah," jelasnya.

Ditemui usai sidang, Prof. Antara yang dimintai komentar menyampaikan kalau pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan. Yang mana dalam persidangan lanjutan, pihaknya telah menyerahkan semua kepada tim penasehat hukum, sehingga ia berharap nanti di persidangan bisa lancar. Sementara disinggung terkait penangguhan penahanan, ia mengatakan dari penasehat hukum sedang mengatur hal itu. “Eh, mungkin Penasehat hukum sedang mengatur ya,” jawabnya singkat.(BB).