Buktikan Tak Korupsi, Prof. Antara Tantang Sumpah Cor dan Kutuk Pelaku Kriminalisasi Diganjar Hukum Karma

  30 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., Selasa 30 Januari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., Selasa 30 Januari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Dalam pledoinya, Prof Antara tantang untuk melakukan Sumpah Cor untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah. 

Sumpah Cor untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah dalam dugaan Korupsi ini, bukan tanpa alasan. Pasalnya dari awal persidangan hingga proses tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua dakwaan yang ditujukan, satu pun tidak sesuai. 

Bahkan dari keterangan saksi-saksi maupun dari ahli, semua menyatakan kalau sepeserpun dana SPI tidak ada masuk ke kantong pribadi terdakwa. Termasuk juga dakwaan terkait pungutan liar (Pungli), semua itu tidak terbukti dalam proses persidangan.

Untuk pembuktian terkait tidak adanya unsur korupsi, dikuatkan dalam laporan Akuntan Publik No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali tahun 2018 -2022 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas dan Dewi, bahwa, sama sekali tidak menyebut adanya uang pungutan SPI yang dipungut untuk menguntungkan Pihak Terdakwa maupun Pihak Ketiga. 

Berdasarkan keterangan dari I Gede Auditta, CPA., Ak., CPI (Ahli Akuntan Publik) menerangkan dibawah sumpah, bahwa uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) 100% (seratus persen masuk ke dalam rekening resmi Universitas Udayana). Bahwa uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) tidak ada yang masuk ke rekening milik terdakwa atau Pihak Ketiga. 

Sementara, untuk membuktikan tidak ada pungutan liar (Pungli), bahwa semua saksi fakta yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada persidangan menerangkan bahwa 100% (Seratus persen) uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) masuk ke rekening resmi Universitas Udayana dan tidak ada satu sen pun masuk ke rekening Terdakwa atau pihak ketiga. 

Bukti lain yang membuktikan tidak ada Pungli bahwa seluruh saksi fakta menerangkan bahwa SPI adalah penerimaan yang sah karena telah ditetapkan sebagai PNBP dan selanjutnya diajukan kepada Kementerian Keuangan RI sebagai salah satu sumber pendapatan Universitas Udayana dan disetujui dalam bentuk DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran).  

Dengan fakta persidangan itulah, terdakwa Prof. Antara mengungkapkan dengan segenap keyakinan yang ada pada dirinya, serta bakti dengan leluhur dan Ida Sesuhunan di Seluruh Bali, serta Ida Sanghyang Widhi Wasa. Pada kesempatan ini dirinya mengaku siap menjalani sumpah Cor atau sumpah pemutus bahwa, dirinya tidak pernah melakukan korupsi dana SPI Unud. Begitu juga apabila dirinya memang benar-benar telah melakukan korupsi dana SPI Unud, dirinya dan keluarga, siap menanggung karmanya. 

Tapi, jika dirinya tidak melakukan korupsi, maka ia membalikkan, siapa saja yang telah membuat dirinya seperti sekarang yang dikriminalisasi begini, agar berbalik mereka yang menerima karmanya dengan keturunannya. Sebab dirinya meyakini hukum karma, hukum tabur tuai akan berjalan, dan pasti dalam kuasa tuhan. 

“Yang mulia, saya dengan segenap keyakinan agama yang saya anut, siap Bersumpah Cor atau sumpah pemutus untuk membuktikan diri saya tidak bersalah,” tutup Prof. Antara dalam persidangan.(BB).