Begini Kasus Pembuangan Bayi di Pantai Pebuahan Terungkap

  13 Maret 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (9/3) lalu.
 
 
Terbukti hanya dengan waktu kurang dari tiga jam, petugas membekuk sepasang kekasih yang merupakan ibu dan bapak kandung bayi tersebut, bahkan tega membuang bayi malang itu . Yang lebih mencengangkan ternyata kedua pelaku masih berstatus pelajar SMA. Polisipun akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
 
Awalnya, begitu menerima laporan terkait adanya penemuan mayat bayi dalam kondisi hancur di Pantai Pebuahan, Banyubiru, polisi langsung bergerak dengan mendata persalinan disetiap Puskesmas dan jaringan bidan praktek yang ada di Jembrana, namun hasilnya nihil.
 
 
“Namun menjelang sore, tiba-tiba ada informasi dari salah seorang warga yang mengaku melihat seseorang sedang membuang janin di Pantai Pebuahan,” terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak A Sooai, Selasa (13/3/2018).
 
 
Lanjut Kapolres, dari informasi tersebut, Ni Kadek RH (17) berhasil diamankan karena diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut, dia (pelaku) merupakan siswi kelas XII SMA asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana.
 
Setelah mengamankan Ni Kadek RH, anggotanya lanjut Kapolres melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan I Gusti Putu AS (18), siswa kelas XII SMA asal Kelurahan Banjar Tengah, Negara.
 
 
“Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan aborsi dan I Gusti Putu AS mengaku telah membuang janin tersebut ke Pantai Pebuahan,” ujar Kapolres.
 
 
Karena itulah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk I Gusti Putu AS, polisi telah menahannya sejak Minggu, 11 Maret 2018. Sedangkan Ni Kadek RH tidak ditahan karena masih dibawah umur dan hanya dikenakan wajib lapor serta dekembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan (Diversi).
 
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 77 A, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar,” tutup Kapolres Jembrana.(BB)