Bawaslu Jembrana Menilai Bagi-bagi Rokok di Kampanye Bukan Pelanggaran Pemilu

  03 Januari 2024 POLITIK Jembrana

Ket poto : Rapat Sentra Gakkumdu terkait penyelesaian pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sentra Gakkumdu Jembrana telah memutuskan bahwa bagi-bagi rokok di kampanye salah satu caleg Kabupaten Jembrana bukan merupakan pelanggaran pemilu. Keputusan ini diambil setelah Sentra Gakkumdu mengkaji aturan KPU yang tidak secara spesifik melarang penggunaan rokok sebagai bahan kampanye.

Seijin Ketua Bawaslu Jembrana, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan bahwa temuan rokok bergambar peserta pemilu tersebut telah dikaji dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu. "Dari pendampingan sentra gakkumdu, belum memenuhi syarat materiil,” jelasnya.

Menurut Ady, sesuai aturan KPU, tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan larangan rokok sebagai bahan kampanye. Sehingga, temuan rokok bergambar peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat materiil tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

"Kami hanya bisa mengingatkan menggunakan bahan kampanye yang lebih baik dari pada menggunakan rokok agar tidak menimbulkan pelanggaran pemilu," ucapnya.

Ady menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat mematuhi aturan yang berlaku agar pemilu berjalan dengan lancar dan aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jembrana menemukan rokok tanpa pita cukai dengan bergambar capres dan cawapres paslon 01 berwarna dominan hijau dan juga berisi logo PKB, logo pemilu dan gambar salah satu caleg DPR RI daerah pemilihan Bali. Temuan tersebut dilaporkan oleh warga pada tanggal 27 Desember 2023.

Bawaslu Jembrana kembali menemukan pelanggaran yang sama di salah satu rumah warga. Panitia kampanye membagikan 10 bungkus rokok lebih yang dibagikan kepada warga pada saat kampanye terbatas. Rokok tersebut juga bergambar partai politik, capres dan cawapres serta gambar calon anggota legislatif. (BB)