Ya Tuhan! Habis Tonjok Istri Sirihnya Saat Pijat Laki Lain, Heri Lari dan Ditangkap Polsek Gilimanuk

  28 November 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket foto : Pelaku penganiayaan dilimpahkan ke Polsek Denbar oleh Kapolres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Cemburu melihat istri sirihnya memijat laki-laki lain didalam kamar kosnya yang tertutup dan tidak boleh diganggu, dan selain itu istri sirihnya selalu menolak untuk diajak bertemu melepas rindu, pelaku menonjok istrinya hingga mukanya robek.

Pelaku bernama Heri asal dari Situbondo Jawa Timur (52) habis nonjok istri sirihnya hingga luka robek di atas dan dibawah mata, bibir, kepala belakang benjol, pinggang kiri memar di kamar kosnya langsung kabur hendak menuju Situbondo akan tetapi pelaku berhasil ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat surat sepeda motornya dan KTP diperiksa petugas di Pos I Pelabuhan Gilimanuk.

Diketahui korban bernama Misri yang merupakan istri sirihnya yang baru menikah 6 bulan lalu di Denpasar yang berprofesi sebagai tukang pijit. Atas kejadian tersebut Misri langsung saat itu melaporkan suaminya ke Polsek Denpasar Barat atas tuduhan penganiayaan sehingga Polisi langsung menginformasikan identitas pelaku ke Polsek Pelabuhan Kawasan Gilimanuk.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanata, S.H. M.H  didampingi oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana SIK, saat jumpa persnya mwngatakan, pelaku berhasil diamankan saat mau nyebarang ke Pulau Jawa di Pos I Pelabuhan Gilimanuk.

"Pada hari Sabtu 27 November 2021 kami mendapatkan informasi dari Polsek Denbar, bahwa disana mendapatkan laporan penganiayaan sehingga kami memperketat pemeriksaan semua pengendara dan kendaraan yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk," terangnya. Minggu (28/11/2021).

Dengan ciri-ciri yang sudah didapakkan, lanjut Darmanata, dalam pemeriksaan surat-surat kendaraan maupun SIM disana tertera bernama Heri. Dari pemeriksaan KTP pelaku pihaknya meyakinkan bahwa pelaku memang sedang dicari oleh Polsek Denbar, sehingga kami mengamankan pelaku di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

"Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah memukul istri sirihnya di Denpasar. Dirinya menikah dengan korban baru 6 bulan lalu secara sirih di Denpasar. Pelaku sempat tinggal 1 atap dengan Misri sekitar 3 (tiga) bulanan di Jepun Pipil Gatsu Timur, kemudian pisah karena cekcok," ucapnya.

Mereka cekcok, imbuh Darmanata, dikarenakan Heri cemburu karena Misri melakukan pekerjaan pijet panggilan. Kemudian pelaku sempat mengingatkan  untuk tidak melakukan pijat panggilan dan sempat pelaku emosi dan ingin menceraikan, namun karena masih sayang, pelaku menahan rasa cemburu tersebut.

"Kemudian pelaku pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 wita, pelaku datang ke kos istri sirihnya untuk melepas rindu, namun istrinya menolak bertemu karena sedang memijat pasien. Akhirnya pelaku merasa cemburu memuncak saat istri sirihnya sedang memijat seorang laki-laki di dalam kamar dan tidak sempat menemui suaminya," ujarnya.

Lebih jelasnya Darmanatha mengatakan, dikarenakan sedang cemburu berat, pelaku menghajar istri sirihnya dikosnya dengan memukul beberapa kali sehingga dirinya tidak mengingatnya dan langsung pergi meninggalkan istri sirihnya yang yang sudah luka di mukanya. Pelaku langsung pergi menuju Situbondo menggunakan sepeda motor.

"Belum sampai di Situbondo, petugas kami berhasil mengamankan pelaku saat pemeriksaan surat-surat di Pos I Pelabuhan Gilimanuk sehingga pelaku kami amankan di polsek dan hari ini akan kami limpahkan langsung ke Polsek Denbar. Adapun pasal yang akan disangkakan, pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun 8 bulan tahun," tutupnya. (BB)