Arah Kade! Ferry Nekat Mencuri di Pura Desa Dangintukadaya
Rabu, 16 April 2025

Ket poto: Tersangka pencurian barang elekronik di Gedong Busana Pura Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya.
Baliberkarya.com - Jembrana. Residivis pencuri uang dan curamor kembali berulah, kali ini pelaku yang bernama I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Ferry 27 tahun warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana nekat mencuri televisi 32 in dan kipas angin. Parahnya kali ini pelaku melakukan aksinya di Gedong Busana Pura Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Hilangnya barang elektronika yang ada di dalam gedong pura tersebut diketahui pertama kali oleh pemangku di pura tersebut.
Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta, saat pers release di Aula Mapolres Jembrana mengatakan, kejadian diketahui pertamakali oleh pemangku pura tersebut saat mengecek alat-alat upacara.
"Saat itu, korban mengecek keperluan upacara, ia mendapati keranjang yang ditumpuk di sebelah timur gedong busana jatuh berserakan. Setelah dicek, ternyata satu unit televisi merek TCL 32 inch yang digunakan sebagai monitor CCTV dan satu unit kipas angin berdiri sudah tidak ada," terangnya. Rabu (16/4/2025).
Dilokasi, lanjut Darta, korban juga melihat adanya bekas congkelan di jendela gedong busana. Atas kejadian tersebut, pihak Pura Desa Puseh Balai Agung diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2.6 juta. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke petugas kepolisian.
"Hasil dari penyelidikan petugas di lokasi, kami mendapatkan petunjuk dengan mengarah kepada pelaku. Pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita pelaku berhasil kami amankan dirumahnya. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri televisi dan ipas angin," jelasnya.
Darta juga menjelaskan,, dalam aksinya pelaku mengaku memancat tembok dan masuk ke areal pura dari arah Utara kemudian keluar melalui jalur yang sama. "Pelaku mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian dan curamor. Kami masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya TKP lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, imbuh Darta, pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini


Berita Terpopuler



