Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sempat Buron Seminggu lebih, Pelaku Penyelundup Penyu Hijau Ditangkap di Banyuwangi

Kamis, 10 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Pelaku penyelundupan penyu hijau asal Kelurahan Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah kabur selama sepuluh hari, pelaku penyelundupan lima ekor penyu hijau akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Ikram Akbal Pauwah (49), warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, ditangkap di Banyuwangi pada Sabtu, 23 Maret 2025.

Penangkapan Ikram merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan satwa dilindungi yang terjadi pada Jumat malam, 14 Maret 2025. Saat itu, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Jembrana mendapati seorang pria yang mencurigakan tengah menarik gerobak menggunakan sepeda motor Yamaha Mio di kawasan pesisir Teluk Gilimanuk. Setelah diperiksa, gerobak tersebut berisi tiga ekor penyu hidup, sementara dua ekor lainnya ditemukan di sekitar pinggir pantai.

“Petugas sempat mengejar pelaku, namun ia melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor, HP, dan gerobak kayu berisi penyu,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (9/4/2025). Ia didampingi Kasat Polairud AKP I Putu Suparta dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya.

Endang menjelaskan, dari hasil identifikasi melalui barang bukti yang ditinggalkan, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku. “Ikram kami tangkap di wilayah Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya dan menyebut dua nama lain yang diduga terlibat, yakni DI dan T alias Botok,” ujarnya.

Saat ini, kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap dua orang tersebut dan tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan.

Endang juga mengungkapkan, tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan dari memperjualbelikan satwa laut dilindungi tersebut. Atas tindakannya, ia dijerat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang mengatur perlindungan satwa liar.

“Kami harap tidak ada lagi praktik penyelundupan penyu. Siapapun Kapolresnya, komitmen kami tetap sama: menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah perburuan satwa langka. Kami mengajak masyarakat ikut serta melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal,” tegasnya. (BB)


Berita Terkini