Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Belajar dari Gubernur Koster Soal Tangani Sampah, Gerakan Bali Bersih Langkah Bersama Perangi Sampah

Senin, 07 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu sore (6/4/2025).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belajarlah dari Gubernur Bali Wayan Koster soal penanganan sampah. Pasalnya, upaya yang dilakukan Gubernur Koster diapresiasi banyak pihak. Semua elemen wajib menjalankan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai mulai 6 April 2025 dan pengelolaan sampah berbasis sumber mulai sekarang dan di deadline 1 Januari 2026. 

Surat Edaran (SE) nomor 9 tentang gerakan Bali Bersih Sampah mulai berlaku 6 April 2025 pasca dibacakan Gubernur Koster. Saat itu Gubernur dua periode ini didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin dan Kepala Diskominfo Bali Gede Pramana menyampaikan SE tersebut di Gedung Gajah Jaya Sabha, Minggu sore 6 April 2025. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengakui upaya dan action yang telah dijalankan Gubernur Koster dan krama Bali. Bagi Menteri Nurofiq, Gubernur Koster menjadi pemimpin pertama yang mengeluarkan kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai pada tahun 2018, melalui Pergub Bali nomor 97 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. 

Gubernur Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan SE Nomor 2 tahun 2025 tentang penggunaan tumbler untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. DIhadapan ribuan babinsa Kodam IX Udayana beberapa waktu lalu, Menteri LH menyebut disaat kepala daerah lain di Indonesia belum menerbitkan regulasi seperti itu, justru Gubernur Koster telah menerbitkan aturan terkait penanganan sampah. Komitmen Koster tentu untuk menjaga ekosistem alam, manusia dan budaya di Pulau Bali. 

Baca juga:
Gubernur Koster Ultimatum Desa Adat Tak Dapat Bantuan Jika Tak Bisa Kelola Sampah

Gubernur Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini merupakan penegasan kepada semua pihak agar bersama memerangi sampah di Bali, dimulai dari mengelola Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Gubernur Koster ingin agar persoalan sampah di Bali tuntas secepatnya.  Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan langkah cepat dan masif. Gerakan ini ditandai dengan hadirnya semua kepala desa dan lurah se Bali, babinsa dan Babinkamtibmas se Bali,  semua komunitas lingkungan, para mahasiswa dan para siswa juga akan dihadiri Bupati/Wali Kota se Bali dihadiri oleh Dandim Kapolres. 

Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali dan Kajati Bali serta Danrem 163 Wirasatya dan Menteri Lingkungan Hidup juga akan hadir. Pertemuan yang dilaksanakan pada 11 April 2025 ini akan menjadi konsolidasi awal pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur Koster dinilai berhasil mengajak semua elemen terkait bersama Pemprov Bali berjuang menuntaskan masalah sampah di Bali. Ia menyadari masalah sampah bisa dikendalikan jika semua berjuang bersama. 

SE ini akan mengendalikan semua pihak di Bali agar bisa mengelola Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Lembaga pemerintah, swasta, desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha (hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan cafe), lembaga pendidikan dan pelatihan, pasar dan tempat ibadah, wajib menjalankannya. Jika tidak, sanksi tegas telah menanti sesuai SE nomor 9 tahun 2025. 

Gubernur Koster juga telah menerbitkan sejumlah sanksi tegas terhadap semua pihak yang melanggar SE nomor 9 tahun 2025. Termasuk Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi. Berikut sejumlah sanksi seperti penundaan bantuan keuangan, Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan
Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi.  Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi merupakan sanksi tegasnya.(BB).


Berita Terkini