Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gubernur Koster Terbitkan SE Perdana Bentuk Komitmen Perkuat Nasionalisme Sesuai Visi Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 04 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan Surat Edaran Pertama tentang Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang Pukul 10.00 WITA di Ruang Publik.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster langsung tancap gas di periode keduanya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Ini menjadi kebijakan perdana yang diteken Gubernur Koster setelah resmi dilantik pada 20 Februari 2025.

SE ini mewajibkan pemutaran atau penyanyian lagu kebangsaan setiap hari kerja di berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, hingga lingkungan swasta dan adat.

"Kami ingin memperkuat rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap negara, bukan hanya di lingkungan pemerintahan, tapi juga di sekolah dan masyarakat luas," tegas Gubernur Koster di Denpasar, Selasa (4/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif penuh dari Pemprov Bali, bukan instruksi dari pemerintah pusat.

"Tidak ada arahan tertulis dari pusat. Ini kesadaran dari kami di Bali untuk semakin menguatkan nilai-nilai kebangsaan," kata Gubernur Koster, menepis anggapan bahwa kebijakan ini sekadar mengikuti instruksi pusat.

Pihaknya sudah bergerak cepat dengan mengumpulkan seluruh Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Bali untuk memastikan kebijakan ini segera diterapkan.

"Responsnya sangat positif, semua mendukung. Ini langkah konkret memperkokoh ideologi Pancasila," tegasnya.

Dengan terbitnya SE ini, Gubernur Koster menegaskan komitmennya dalam memperkuat semangat nasionalisme di Bali, sejalan dengan visi Asta Cita Prabowo-Gibran.(BB).


Berita Terkini