Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gubernur Koster Tegaskan Spirit Persatuan dan Nasionalisme, Lagu Indonesia Raya dan Pancasila Bergema Tiap Pagi di Bali

Selasa, 04 Maret 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan Surat Edaran Pertama tentang Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang Pukul 10.00 WITA di Ruang Publik.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata. Mulai Selasa, 4 Maret 2025, seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA.

"Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto," ucap Gubernur Koster di Jaya Sabha Denpasar, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (4/3).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi kebijakan pertama yang dikeluarkan Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.

SE tersebut mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang publik, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung.

"Ini adalah upaya nyata untuk menanamkan semangat kebangsaan di Bali. Saya ingin masyarakat Bali semakin memahami bahwa nasionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata," tegasnya.

Gubernur Koster juga menegaskan bahwa saat lagu berkumandang, setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko wajib menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali untuk mengawasi penerapan SE tersebut, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.

SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali, agar diterapkan secara menyeluruh.

"Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan penguatan karakter nasionalisme," tegas Gubernur Koster.

Dengan kebijakan ini, Bali tidak hanya mempertahankan nilai-nilai tradisi dan budaya lokal, tetapi juga menegaskan bahwa semangat nasionalisme tetap hidup dan kuat di tengah masyarakat Pulau Bali.(BB).


Berita Terkini