Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pengelola Break Shot Bali Membandel, Resto Diduga Disulap Jadi Klub Malam Ilegal, Owner Minta Satpol PP Bertindak Tegas

Rabu, 26 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Suasana penggrebekan usaha resto Break Shot Bali oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Di sudut gemerlap Kota Denpasar, tepatnya di Jalan Letda Tantular Nomor 1 Renon, berdiri sebuah restoran yang belakangan menjadi buah bibir. Break Shot Bali, yang seharusnya beroperasi sebagai restoran, justru diduga berubah wujud menjadi klub malam ilegal.

Suasana riuh dentuman musik, lampu-lampu temaram yang berdansa di dinding, serta botol-botol minuman beralkohol menjadi pemandangan yang tak asing bagi mereka yang berkunjung ke tempat itu. Hingga akhirnya, Jumat malam 21 Februari 2025, Satpol PP Kota Denpasar menggerebeknya atas laporan masyarakat.

Namun, di balik keramaian itu, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya pemilik usaha ini? Bangunan tempat Break Shot Bali beroperasi ternyata berada di dalam gedung AMD Center, yang dikenal sebagai milik Agung Manik Danendra (AMD). Dugaan bahwa AMD terlibat dalam bisnis ini pun merebak di tengah publik.

AMD segera angkat bicara. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa dirinya tidak ada sangkut paut dengan pengelolaan Break Shot Bali. Menurutnya, ia telah menyerahkan hak pengelolaan restoran di lantai satu gedung AMD Center kepada PT Hamparan Wajan Mas. “Silakan tanyakan langsung kepada Ibu Andreana dari PT Hamparan Wajan Mas,” ujarnya singkat, Rabu 26 Februari 2025.

Pemilik Geram, Pengelola Membandel

Andreana, Direktur PT Hamparan Wajan Mas selaku PT yang diberi hak kuasa pengelolaan oleh AMD Center tak bisa menyembunyikan kemarahannya. Ia menyatakan bahwa AMD memang tak ada kaitannya dengan bisnis ini.

“Itu tidak ada kaitannya dengan Bapak AMD. Itu urusan kami di PT Hamparan Wajan Mas dengan  kerjasama pengelolaan oleh Ida Bagus Sabdala Marta,” terangnya saat dikonfirmasi Rabu 26 Februari 2025.

Justru, pihaknya merasa dirugikan oleh pengelola Break Shot Bali, yang dipegang oleh Ida Bagus Sabdala Marta. “Kami sudah beberapa kali menegur, tapi tidak pernah digubris. Mereka tak mengurus izin, tak memberikan laporan pertanggungjawaban, bahkan hasil usaha pun tak pernah mereka setorkan,” ujarnya geram.

Tak hanya itu, Break Shot Bali juga diduga melanggar aturan dengan beroperasi hingga pukul 2 dini hari, jauh dari ketentuan izin restoran biasa. “Ini bukan lagi sekadar restoran. Ini sudah seperti klub malam. Dan peringatan kami sama sekali tidak dianggap. Pengelolaan tidak sesuai perjanjian awal. Jadi kami minta Satpol PP menutupnya saja,” tegas Andreana.

Kecewa dengan ulah pengelola yang membandel, Andreana akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan pihak pengelola ke Polda Bali. Ia berharap keadilan ditegakkan dan hukum tidak tebang pilih.

Jadi kami sebenarnya tidak ingin usaha ini melanggar hukum. Jadi kami minta Satpol PP tutup saja ketika ada pelanggaran perizinan,” tegasnya seraya berharap penegakan hukum yang adil dan ada kepastian berinvestasi bagi investor.

Satpol PP dan Teka-teki Perizinan

Satpol PP Kota Denpasar, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, memastikan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti. Pihaknya telah memeriksa lokasi dan akan mendalami dugaan pelanggaran izin usaha.

Sementara itu, Jimnantara Putra, penyidik PPNS Satpol PP, mengungkapkan bahwa saat pemanggilan pengelola, mereka hanya bisa menunjukkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) restoran serta izin minuman beralkohol Golongan B dan C yang terdaftar atas nama perusahaan lain.

Terkait laporan bahwa restoran ini beroperasi hingga larut malam, Satpol PP mengaku masih harus melakukan pengecekan lebih lanjut. “Saat kami datang, tempat itu masih buka sekitar pukul 11 malam. Untuk dugaan buka sampai dini hari, akan kami selidiki lebih lanjut,” ujar Putra.

Sementara itu, di pihak pengelola, Ida Bagus Sabdala Marta membantah bahwa Break Shot Bali melanggar aturan. Menurutnya, tempat itu hanyalah resto dengan tambahan hiburan seperti live music dan DJ sing-along serta dijadikan tempat event-event komunitas dan anak-anak muda.

“Kami tidak menjalankan klub malam, hanya resto yang menawarkan suasana berbeda,” katanya membela diri.

Netizen Menuntut Keadilan

Di dunia maya, masyarakat tak tinggal diam. Netizen ramai-ramai mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas. Mereka menuntut agar usaha-usaha yang melanggar aturan segera ditutup demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Denpasar. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tulis seorang pengguna media sosial.

Kini, bola panas berada di tangan Satpol PP dan aparat penegak hukum. Akankah Break Shot Bali benar-benar ditutup? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus serupa lainnya? Yang pasti, masyarakat Denpasar menanti ketegasan dan keadilan.

Dikonfirmasi ulang ke AMD oleh awak media tentang persoalan ini, AMD menjawab dengan tegas: “Yang Melanggar Perijinan Harus Ditindak Tegas”.(BB).


Berita Terkini