Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terang Benderang, Konspirasi Dua Mantan Camat Makin Tunjukkan Rekayasa dan Kriminalisasi Kasus Ahli Waris Jero Kepisah

Selasa, 25 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto; Persidangan lanjutan Dugaan Kriminalisasi dan Rekayasa kasus Ahli Waris Jero Kisah, A A Ngurah Oka (Ngurah Oka atau Turah Oka) yang menghadirkan saksi, I Made Sumarsana yang merupakan mantan Camat Denpasar Selatan (Densel) periode 2022-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Februari 2025.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi dengan kedok pemalsuan silsilah terhadap pihak ahli waris keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) semakin hari semakin terang benderang. Rekayasa kasus perdata dipaksakan menjadi pidana yang diduga melibatkan mafia tanah semakin nyata terlihat dalam setiap kesaksian persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Ahli Waris Jero Kisah, A A Ngurah Oka (Ngurah Oka atau Turah Oka) selaku terdakwa yang menjadi perhatian publik dan media massa ini, Tim kuasa hukum Ngurah Oka yakni I Made Somya Putra, SH, MH mencium aroma konspirasi dalam fakta persidangan yang diutarakan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Februari 2025.

Made Somya menegaskan bahwa ada suatu konspirasi yang dilakukan oleh saksi, I Made Sumarsana yang merupakan mantan Camat Denpasar Selatan (Densel) periode 2022-2024, bersama pihak lainnya termasuk A A Ngurah Eka Wijaya (pelapor) untuk mengkondisikan, agar upaya kriminalisasi terhadap kliennya, A A Ngurah Oka (terdakwa), bisa berjalan sesuai skenario pelapor.

"Dari tiga saksi yang dihadirkan JPU, saksi yang ketiga mantan camat (Densel, periode 2022-2024, red) Sumarsana ini lucu. Fakta persidangannya jelas, jadi ada upaya lobi dulu, pengkondisian, dengan mantan camat (A A Gede Risnawan, red) yang menandatangani silsilah sebelum dirinya menjabat untuk mencabut tanda tangan," ucap Made Somya kepada media.

"Sumarsana jelas diperintahkan (A A  Gede Risnawan, red) secara lisan untuk mencabut tanda tangan pada saat ia masih menjabat, setelah itu dokumen (yang tanda tangannya sudah dicabut, red) itu disebarkan ke institusi-institusi terkait," tegas Made Somya.

Kuasa hukum Ngurah Oka lainnya, I Kadek Duarsa SH, MH, CLA menambahkan bahwa atas adanya fakta persidangan yang mengungkap adanya skandal dua orang Mantan Camat Densel dibalik kasus dugaan pemalsuan silsilah menyeret nama Ahli Waris Jero Kepisah, dilakukan Mantan Camat Densel, A A Ngurah Risnawan, dengan cara memerintah Made Sumarsana (Camat Densel 2022-2024) camat yang menjabat saat itu, mencabut tanda tangan pada silsilah Jero Kepisah, berujung pada penahanan terhadap A A Ngurah Oka (kliennya) hingga saat ini menjadi terdakwa, jelas merupakan upaya kriminalisasi dan telah merampas hak-hak kliennya sebagai ahli waris yang sah.

"Jelas ada rekayasa besar dalam kasus yang sengaja dipaksakan masuk ranah pidana ini. Upaya kriminalisasi terhadap klien kami sangat kuat. Konspirasi, skenario telah dirancang pelapor sebelumnya, hingga perjalanan sidangnya sampai hari ini," ungkapnya.

Dalam persidangan juga diketahui, Ketua Majelis Hakim Heryanti bersama anggota Majelis Hakim lainnya secara bergantian sempat mencecar dan memberi kuliah Made Sumarsana saat memberikan kesaksian di persidangan, atas ketidaktahuannya terhadap tupoksi sebagai seorang camat yang mau saja mengikuti perintah camat yang sudah lengser untuk mencabut tanda tangan di sebuah data otentik, berujung pada penahanan ahli waris yang sah. 

Terbukti dari berbagai kesaksian ini serta kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU dalam setiap persidangan semakin memperkuat dugaan bahwa perkara Ngurah Oka dari Jero Kepisah penuh rekayasa dan permainan patgulipat oknum aparat penegak hukum. 

Publik kini menanti hati nurani dan keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengetok patu untuk memutuskan persidangan yang diharapkan memihak keadilan dan kebenaran sehingga supremasi hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.(BB).


Berita Terkini