Oknum Penyidik Polresta Denpasar Bripka IGAS Dinilai "By The Design", Ipung Harap Propam Polda Bali Berani Tindak Tegas Polisi Nakal
Senin, 10 Februari 2025

Foto: Pengacara senior Siti Sapurah, SH
Baliberkarya com-Denpasar. Pasca melaporkan oknum Penyidik Polresta Denpasar berinisial Bripka IGAS, pengacara senior Siti Sapurah pada Senin 10 Pebruari 2025 akhirnya dipanggil Propam Polda Bali untuk memberi keterangan selama 4 jam dengan menjawab 19 pertanyaan yang diajukan Propam Polda Bali.
Usai dimintai keterangan, Ipung sapaan akrab Siti Sapurah menyatakan pelaporan diajukan atas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan kliennya, I Gusti Putu Wirawan.
Ipung menilai perkara ini telah dikebiri dalam proses penyidikan alias by the design atau di skenario agar kasusnya tidak berjalan dan ditolak oleh Jaksa sehingga hakim tidak bisa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena alat bukti tidak sah sesuai pasal 183 KUHP.
"Tadi 19 pertanyaan diajukan Propam. Oknum penyidik kami laporkan justru memilih mengajukan permohonan Penetapan Sita Khusus ke PN Denpasar, yang akhirnya ditolak karena perkara ini bukan kasus Tipikor atau TPPU. Kalau sampai SHM ini hilang atau dialihkan, bagaimana nanti kekuatan alat bukti di persidangan?" Kata Ipung kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (10/02/2025).
Baca juga:
Polisi Jangan Jadi Alat Penguasa, Ipung 'Siap Mati' Bela Tanah Miliknya Dipakai Jalan di Serangan
Ipung menyampaikan kronologi laporan jika kasus ini bermula laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) pada 29 Juni 2024, saat kliennya melaporkan dugaan penggelapan SHM Nomor 4527/Ds. Sidakarya seluas 1.095 m² ke SPKT Polresta Denpasar atasnama I Gusti Putu Wirawan. Laporan tersebut awalnya hanya berbentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sebelum akhirnya meningkat ke tahap penyidikan dan gelar perkara pada 17 Oktober 2024.
Ipung mengaku menemukan berbagai kejanggalan, salah satunya adalah lambannya pemanggilan terhadap terlapor bernama I Gusti Putu Susila yang menguasai SHM milik pelapor I Gusti Putu Wirawan. Terlapor bernama I Gusti Putu Susila baru memenuhi panggilan setelah tiga kali penundaan dan yang lebih mencurigakan lagi, penyidik tidak segera menyita SHM asli yang masih dipegang terlapor, meskipun status perkara telah naik ke penyidikan.
Ipung menuding adanya keberpihakan dalam penanganan perkara ini dan mengungkap bahwa penyidik berdalih harus berhati-hati karena terlapor memiliki hubungan keluarga dengan seorang hakim PN Denpasar dan anggota dewan.
Kecurigaan Ipung semakin menguat ketika pada 18 Januari 2025, kliennya dipanggil oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar tanpa pendampingan kuasa hukum. Dalam pertemuan itu, penyidik Polresta Denpasar berinisial IGAS menyerahkan kembali SP2HP dan disarankan untuk mengganti kuasa hukumnya, termasuk tidak lagi menggunakan jasa kuasa hukum Ipung.
"Sejak kapan anggota Propam bisa merangkap sebagai pengacara? Ini bentuk intervensi yang tidak bisa kami terima. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menggagalkan kasus ini," tegas Ipung.
Dengan laporan ini, Ipung mendesak Kabid Propam Polda Bali untuk mengusut dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) oknum Penyidik IGAS yang tidak menyita barang bukti yang asli sehingga dengan tidak menyita barang bukti SHM maka seolah-olah terjadi kejahatan namun tidak ada barang bukti sehingga terlapor bisa terbebas dari hukum.
"Kamis ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan kami hanya ingin kepastian hukum bagi klien kami. Kami harap Propam berani menindak polisi nakal dan berbuat kotor, jangan sampai ada praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," harapnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terpopuler



