Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka Terkait Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jumat, 24 Januari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Kapolda Bali mengadakan konfrensi pers terkait kasus alih pungsi lahan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (24/1), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali didampingi oleh Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.S. Sihombing, S.I.K., Kasubdit Indikasi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala BPN Gianyar, Kadis PUPR Gianyar, dan Kadis Pertanian Gianyar.

Irjen Daniel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 25 November 2024. Lokasi kejadian berada di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar (Parq Ubud), yang menjadi tempat pelanggaran hukum oleh seorang tersangka warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53), yang menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

Modus operandi tersangka adalah melakukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi serta lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) tanpa memiliki izin resmi. Tindakan tersebut melanggar ketentuan sub-zona tanaman pangan (P1).

Kasus ini bermula pada Kamis, 24 Oktober 2024, ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Personel Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Direktur PT. Parq, staf, karyawan, serta individu bernama IGNES. Dari hasil interogasi, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dalam usaha Parq Ubud. Setelah dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Gianyar, ditemukan bahwa pembangunan Parq Ubud mencakup tiga zona: zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

Pada zona P1, ditemukan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan yang masih dalam tahap konstruksi. Data ini menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain salinan sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan dan keputusan terkait dari kementerian dan pemerintah daerah Gianyar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kedua pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku yang mengalihfungsikan lahan pertanian yang dilindungi,” jelasnya.

Daniel menekankan bahwa alih fungsi lahan pertanian berdampak signifikan terhadap berkurangnya luas lahan pertanian di Bali, yang pada akhirnya memengaruhi swasembada pangan dan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan pembangunan ilegal di LSD dan LP2B sub-zona tanaman pangan (P1) kepada pihak berwajib. Melestarikan lahan pertanian demi keberlanjutan dan mendukung ketahanan pangan di Bali. Berpartisipasi dalam program Astacita Presiden RI untuk menjaga produksi pangan lokal.

Pihaknya, merencanakan koordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta menindak tegas pelaku alih fungsi lahan tanpa izin. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Mari kita bersama menjaga dan melestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahankan produksi pangan lokal. Polda Bali akan bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum ini,” tegas Daniel. (BB)


Berita Terkini