Gara-gara Garam Pasutri Cekcok di Jembrana
Jumat, 24 Januari 2025

Ket poto: Penyerahan berkas kepada tersangka setelah mendapatkan restarative justice dari Kejari Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Sebuah kesalahpahaman seputar garam yang ditaburkan di lantai rumah memicu pertengkaran hebat antara I Made D dan istrinya, Ni Luh GS. Amarah yang tak terkendali membuat Darmawan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, berkat upaya mediasi, kasus ini berhasil diselesaikan secara restorative justice.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Kejari Jembrana telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka I Made D
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejadian bermula saat tersangka, dalam keadaan marah, memecahkan pot bunga di teras rumah dan melemparkan serpihan pot, serpihan genteng, serta sandal ke arah korban. “Akibatnya, korban mengalami luka pada pipi kiri, lecet pada mata kiri, serta memar pada lengan atas kiri dan kanan,” terangnya. Jumat (24/01/2025).
Penghentian penuntutan tersebut, lanjut Adi, sesuai dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor: B-143/N.1.16/Eku.2/01/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Adapun dasar penghentian perkara adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta mendapat dukungan positif dari tokoh masyarakat dan keluarga korban. Selain itu, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke persidangan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Adi juga mengungkapkan, percekcokan antara tersangka dan korban, Ni Luh Gede Sriniasih, berawal dari kesalahpahaman terkait garam yang berserakan di lantai rumah. Korban menduga garam tersebut digunakan untuk praktik guna-guna.
“Tersangka kemudian menjelaskan bahwa garam tersebut ditaburkan oleh saksi I Wayan Budiasa, yang merupakan mertuanya, dengan tujuan menolak bala karena cucunya sedang sakit dan sulit tidur. Namun, korban tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan memaki tersangka, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga terjadi percekcokan,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini



Berita Terpopuler



