Koster-Giri Akan Dilantik Presiden Prabowo Pada 6 Pebruari Mendatang
Rabu, 22 Januari 2025

Baliberkarya.com-Jakarta. Kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi Il DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu 22 Januari 2025 menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 pada 6 Pebruari 2025 mendatang.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 bagi kepala daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan Oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 Oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Untuk, Pilkada Bali berlangsung damai tanpa ada sengketa atau laporan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sehingga dengan demikian Pasangan Dr. Wayan Koster dengan Nyoman Giri Prasta atau Paket Koster – Giri dan kepala daerah terpilih di seluruh Bali akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Mendagri akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025," kata Rifqinizamy, membacakan poin kesimpulan rapat di Jakarta, Rabu (22/01/2025).
Sementara, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Pelantikan bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum dihormati sepenuhnya," tegas Rifqinizamy.
Dalam rapat yang dipimpin ketua rapat Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagia, SH, LL.M. serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai aturan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepala daerah terpilih segera bekerja menjalankan amanah rakyat.
"Kami berkomitmen menjaga kelancaran transisi kepemimpinan di daerah demi keberlanjutan pembangunan," tutup Tito Karnavian.(BB).
- TAGS:
- Gubernur Bali
- Pilgub Bali
- Dr. Wayan Koster Dengan Nyoman Giri Prasta
- Koster-Giri
- Pelantikan Gubernur Bupati Walikota
- Kepala Daerah Terpilih
- Kesimpulan Rapat Kerja
- Rapat Dengar Pendapat
- Komisi Il DPR RI
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI)
- Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih
- Hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024
- Pelantikan Gubernur 6 Pebruari 2025
- Presiden RI
- Pilkada Serentak
- Pilgub Bali
- Baliberkarya
- Viral
- Politik
- Media Online Bali
- Berita Politik
- Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



